SIDRAP, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Sidrap mulai mengubah cara menjaga ketertiban daerah. Jika selama ini ketertiban lebih banyak mengandalkan imbauan dan pendekatan persuasif, kini langkah itu diperkuat dengan landasan hukum yang lebih kokoh melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Agar aturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, Pemkab Sidrap menggandeng Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi ini bukan tanpa alasan. Selama ini hubungan Pemkab Sidrap dan Fakultas Hukum Unhas memang cukup erat dalam berbagai program penguatan tata kelola pemerintahan dan pengembangan regulasi daerah.
Perda baru tersebut lahir untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks. Mulai dari ketertiban sosial, pengelolaan pedagang kaki lima, reklame, penggunaan fasilitas umum, kawasan hijau, tempat hiburan hingga perlindungan masyarakat dalam situasi darurat dan kebencanaan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Bagi sebagian orang, kata “ketertiban” mungkin terdengar sederhana. Namun di baliknya tersimpan urusan besar yang menentukan wajah sebuah daerah. Jalan yang tertib, ruang publik yang nyaman, aktivitas usaha yang teratur, hingga lingkungan yang aman merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Perda Nomor 3 Tahun 2025 juga menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengikuti perkembangan zaman dan dinamika masyarakat modern. Karena itu, pemerintah daerah merasa perlu menghadirkan regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.
Menariknya, sosialisasi kali ini tidak hanya berbicara soal larangan dan sanksi. Pemkab Sidrap bersama akademisi hukum berupaya membangun kesadaran bahwa ketertiban bukan semata tugas pemerintah atau Satpol PP, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga.
Di tengah ambisi Sidrap menjadi daerah yang semakin maju dan kompetitif, ketertiban dipandang sebagai modal pembangunan yang tidak kalah penting dibanding jalan, irigasi, atau investasi. Sebab daerah yang tertib umumnya lebih mudah tumbuh, lebih nyaman dihuni, dan lebih menarik bagi dunia usaha.
Karena itu, Perda ini bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah upaya membangun budaya disiplin masyarakat agar Sidrap tidak hanya dikenal sebagai lumbung pangan, tetapi juga sebagai daerah yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. (*)










