JAKARTA — Nama seorang influencer muda asal Makassar berinisial APG (22) ikut terseret perhatian publik setelah viral terkait dugaan penggunaan gas nitrous oxide bermerek Whip Pink. Dalam pemeriksaan Bareskrim Polri, APG mengakui pernah menggunakan produk tersebut untuk mencari sensasi euforia dan ketenangan sesaat.
Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Fajri menyebut APG diperiksa sebagai saksi pada Rabu (3/6). Dari hasil pemeriksaan, APG mengaku menggunakan produk itu sejak September 2025 hingga berhenti pada Januari 2026.
“Yang bersangkutan menjelaskan telah menggunakan sejak September 2025 dan berhenti Januari 2026,” kata Fajri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain itu, APG juga mengakui telah membeli produk tersebut sekitar 15 kali selama periode penggunaan. Setiap kali dipakai, ia mengaku merasakan sensasi euforia atau kondisi “fly”.
“Yang bersangkutan juga melakukan pembelian sekitar 15 kali dan mengaku merasakan efek euforia atau fly,” ujarnya.
Menurut polisi, penggunaan dilakukan bersama sejumlah rekan. Namun hingga saat ini status APG masih sebatas saksi dan belum ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Saksi. Hanya sebagai saksi,” tegas Fajri.
Dari hasil pendalaman sementara, penggunaan Whip Pink disebut untuk mencari sensasi cepat berupa rasa senang dan tenang. Efeknya muncul singkat sebelum kemudian hilang dalam waktu belasan menit.
“Efeknya sekitar 15 sampai 20 menit. Karena cepat naik dan cepat turun, biasanya diulang. Ini yang berbahaya,” jelasnya.
Video yang sempat viral di media sosial juga diduga direkam pada Oktober 2025. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut.
Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa nitrous oxide hingga kini belum masuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika, sehingga penggunaannya belum dapat diproses sebagai tindak pidana narkoba. (*)
