Jakarta, katasulsel.com β Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai maupun kekeluargaan. Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui mekanisme peradilan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).
βDari beberapa kasus yang ada memang ada yang diselesaikan secara damai. Tetapi untuk kasus kekerasan seksual tidak boleh ada restorative justice, harus dilakukan proses pengadilan. Jadi tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan,β tegas Arifah kepada awak media.
Menurutnya, salah satu persoalan yang selama ini dihadapi korban adalah layanan yang masih terpisah-pisah di berbagai instansi. Tidak sedikit korban harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain untuk memperoleh layanan kesehatan, pendampingan hukum, perlindungan, hingga rehabilitasi.
βKemudian kasus belakangan kadang sering dilempar-lempar. Makanya ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan tidak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain,β ujarnya.
Arifah menjelaskan kondisi tersebut kerap membuat korban enggan melapor karena harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya. Karena itu, pemerintah menginisiasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta sebagai upaya menghadirkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan berperspektif korban.
Melalui program tersebut, berbagai layanan yang selama ini tersebar di sejumlah lembaga akan dihubungkan dalam satu sistem, mulai dari layanan kesehatan, bantuan hukum, perlindungan keamanan, pendampingan psikologis, hingga pemulihan sosial.
Arifah mengatakan DKI Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena dinilai memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk menguji integrasi layanan lintas sektor sebelum diterapkan secara lebih luas di daerah lain.
βKami berharap dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak ini, layanan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan bisa lebih efektif, lebih integratif, dan berkelanjutan,β katanya.
Program percontohan tersebut melibatkan Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, layanan kesehatan, dan pemulihan secara lebih cepat tanpa harus berpindah-pindah antarinstansi, sehingga akses terhadap keadilan dan pemulihan dapat berjalan lebih optimal. (*)
Penulis: Dinda Fatimah Zahra Syam Alfauzan
