Gowa, katasulsel.com — Genap satu tahun berlalu sejak kematian Almarhum Sanupo yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. Namun hingga memasuki momentum satu tahun kasus tersebut, penanganan perkara di Polres Gowa belum menunjukkan kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk desakan moral sekaligus pengingat atas lambannya perkembangan kasus, Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban menggelar aksi simbolik dengan membentangkan spanduk peringatan satu tahun di depan Mapolres Gowa, Kamis (4/6/2026).
Spanduk tersebut berisi seruan agar aparat kepolisian memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa kepastian hukum.
Aksi itu berlangsung tertib dan disebut bukan sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan ekspresi kekecewaan keluarga korban yang masih menunggu jawaban atas kematian Sanupo.
βIni adalah bentuk kekecewaan keluarga yang sudah satu tahun menunggu kepastian hukum. Di balik berkas perkara, ada keluarga yang terus menanti jawaban,β ujar Irwansyah, S.H., Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya.
Perkara ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Almarhum Sanupo dengan seorang warga. Setelah kejadian itu, korban sempat diamankan di rumah keluarga pihak terkait kecelakaan.
Namun tidak lama kemudian, muncul informasi bahwa Sanupo meninggalkan lokasi tersebut. Sekitar dua pekan setelah kejadian, ia ditemukan meninggal dunia di dasar jurang dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Rangkaian peristiwa tersebut hingga kini masih menjadi sorotan keluarga, terutama terkait kejelasan kronologi sebelum kematian.
Menurut Irwansyah, fakta-fakta yang ada seharusnya cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
βSatu tahun bukan waktu singkat dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keluarga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan,β tegasnya.
LKBHMI Cabang Gowa Raya menilai lambatnya perkembangan perkara ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum.
Meski demikian, pihaknya tetap menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan tersebut harus diiringi dengan transparansi dan kepastian hukum.
βKami tidak mengintervensi penyidikan. Namun kepastian hukum adalah hak keluarga korban. Tanpa itu, kepercayaan publik bisa tergerus,β lanjutnya.
LKBHMI juga mendesak Polres Gowa melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut agar proses penyidikan dapat berjalan lebih profesional dan transparan.
βKami meminta Kapolres Gowa memberi perhatian serius. Jika ada hambatan, harus segera dicarikan solusi agar perkara ini tidak berjalan stagnan,β ujarnya.
Lebih jauh, LKBHMI menilai kasus ini bukan hanya menyangkut keluarga korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
βIni bukan hanya soal satu keluarga yang kehilangan. Ini soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,β katanya.
Menutup pernyataannya, LKBHMI bersama keluarga korban kembali menegaskan harapan agar kasus kematian Sanupo dapat diungkap secara terang-benderang.
βKami hanya meminta kepastian hukum. Satu tahun sudah berlalu, keluarga masih menunggu. Jangan biarkan kebenaran ikut terkubur bersama waktu,β tutup Irwansyah.(*)
