SIDIKALANG, Katasulsel.com — Warga Kabupaten Dairi sempat dibuat geger oleh laporan dugaan pembegalan yang disebut merampas uang ratusan juta rupiah di kawasan Jembatan Lae Renun, Kecamatan Tigalingga. Namun setelah penyelidikan mendalam, Polres Dairi mengungkap fakta mengejutkan: peristiwa tersebut ternyata hanya rekayasa untuk menutupi dugaan penggelapan uang perusahaan yang habis digunakan bermain judi online.

Kasus itu melibatkan WH (24), warga Desa Bukit, Kecamatan Pegagan Hilir, yang kini harus berurusan dengan hukum setelah keterangannya terbukti tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menjelaskan bahwa awalnya WH melapor menjadi korban begal usai mengambil uang perusahaan sebesar Rp297 juta dari bank di Sidikalang.

Dalam laporannya, ia mengaku dicegat tiga orang pengendara sepeda motor di tikungan Jembatan Lae Renun. Ia juga mengaku dipukul menggunakan balok hingga terluka sebelum tas berisi uang dan barang berharga lainnya dibawa kabur.

Cerita tersebut sempat menyita perhatian masyarakat Dairi karena nilai kerugian yang sangat besar dan lokasi kejadian yang berada di jalur yang kerap dilintasi warga.

Namun di balik cerita itu, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan.

Tim Satreskrim Polres Dairi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan beberapa fakta yang tidak sesuai dengan pengakuan WH. Bercak darah, posisi barang bukti, hingga hasil pemeriksaan saksi mengarah pada dugaan bahwa peristiwa pembegalan tersebut tidak pernah terjadi.

Kecurigaan polisi semakin kuat setelah tas yang sebelumnya disebut dirampas justru ditemukan di aliran sungai dalam kondisi tertentu.

Saat diperiksa lebih lanjut, WH akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan yang dibuatnya hanyalah cerita karangan.

Menurut hasil penyidikan, uang perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru dipindahkan ke rekening pribadi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online hingga ludes.

Ketika tidak mampu mempertanggungjawabkan uang tersebut kepada perusahaan, WH diduga memilih membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban kejahatan jalanan.

Bahkan, untuk memperkuat cerita yang dibuatnya, ia diduga memanfaatkan luka di kepala yang dialaminya setelah menabrak sebuah gubuk saat perjalanan menuju rumah orang tuanya.

“WH melapor sebagai korban rampok dan begal. Setelah ditelusuri, ternyata uang perusahaan digunakan untuk judi online dan habis,” ungkap Kapolres Dairi.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Dairi karena menunjukkan bagaimana judi online dapat menyeret seseorang ke masalah hukum yang lebih besar.

Bagi warga Dairi, peristiwa ini juga menjadi pengingat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar sebelum fakta sebenarnya terungkap. Apa yang semula dikira aksi kriminal jalanan ternyata berakhir sebagai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor sendiri.

Kini, WH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara polisi terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses lebih lanjut. (*)