Jakarta, Katasulsel.com — Sebuah pernyataan singkat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memantik diskusi lama yang tak pernah benar-benar selesai: sejauh mana batas antara institusi sipil dan kepolisian perlu dibuka di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Polri pada prinsipnya membuka ruang kerja sama yang bersifat timbal balik dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kemungkinan penempatan ASN di lingkungan kepolisian untuk jabatan tertentu.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal, ASN bisa masuk ke polisi,” kata Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Ia menambahkan, konsep pertukaran peran antar-lembaga bukan hal yang sepenuhnya baru. Dalam praktiknya, sudah ada ruang kolaborasi lintas institusi yang berjalan, selama tidak menyentuh fungsi utama kepolisian di lapangan.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, kita juga memberikan ruang dari ASN untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul beriringan dengan dorongan reformasi yang disuarakan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia mengusulkan agar revisi Undang-Undang Kepolisian membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan strategis di tubuh Polri, khususnya di bidang administrasi, perencanaan, keuangan, pengawasan internal, hingga transformasi digital.
Menurut Pigai, selama ini terjadi ketimpangan dalam praktik penempatan jabatan antar-lembaga negara. Aparat kepolisian kerap dapat menduduki posisi di institusi sipil, namun ruang sebaliknya bagi sipil di tubuh Polri masih terbatas.
Di titik inilah gagasan tersebut menjadi sensitif sekaligus menarik. Sebab yang dibicarakan bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi potensi pergeseran cara negara mengelola institusi keamanannya.
Kapolri sendiri menegaskan bahwa ruang yang dimaksud bukan pada struktur inti kepolisian, melainkan pada area kerja sama yang memungkinkan masuknya keahlian sipil di bidang-bidang tertentu.
Meski belum ada keputusan teknis yang ditetapkan, pernyataan ini cukup untuk menghidupkan kembali perdebatan lama: apakah institusi kepolisian harus tetap tertutup, atau perlahan membuka diri terhadap profesional sipil sebagai bagian dari modernisasi birokrasi negara.
Dan seperti banyak gagasan besar lainnya, perubahan sering kali tidak dimulai dari kebijakan, melainkan dari satu kalimat yang terdengar sederhana, tetapi menggeser arah percakapan publik. (*)
