Makassar, Katasulsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian yang resmi dimulai, Kamis (23/7/2026).

Komitmen tersebut ditandai dengan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam kegiatan Kick Off Kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang digelar secara nasional dan diikuti secara daring dari Makassar.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, bersama jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Sulsel dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Secara nasional, acara dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, serta sejumlah pejabat tinggi kementerian terkait.

Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar kementerian untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih luas kepada kelompok rentan, khususnya perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.

Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penandatanganan tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat layanan hukum yang lebih inklusif dan mudah diakses masyarakat.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut peluncuran kolaborasi ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anak Nasional.

Menurutnya, kerja sama lintas kementerian merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan terdapat tiga fokus utama yang menjadi sasaran kolaborasi tersebut.

Pertama, memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Kedua, mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan. Ketiga, memperkuat ekosistem pelayanan hukum yang telah dibangun Kementerian Hukum di berbagai daerah.

Supratman juga menekankan bahwa setelah lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pendekatan perlindungan hukum tidak boleh hanya berfokus pada penanganan korban, tetapi juga harus diperkuat melalui upaya pencegahan.

“Melalui jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersebar di desa dan kelurahan, Kementerian Hukum siap memperkuat edukasi hukum dan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan, sehingga masyarakat semakin memahami hak-haknya dan memperoleh akses terhadap layanan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengimplementasikan hasil kolaborasi tersebut di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, kehadiran penyuluh hukum dan Pos Bantuan Hukum yang telah tersebar di berbagai wilayah menjadi modal penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulsel akan mengoptimalkan peran penyuluh hukum dan Posbankum sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak, dan pekerja migran,” kata Andi Basmal.

Sebagai simbol dimulainya kerja sama tersebut, kegiatan ditutup dengan penabuhan gendang yang menandai lahirnya komitmen bersama tiga kementerian dalam memperkuat perlindungan hukum di Indonesia.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi mampu menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan, perlindungan, dan akses hukum yang lebih mudah dijangkau.

Bagi Sulawesi Selatan, langkah ini menjadi peluang untuk memperkuat edukasi hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memastikan hak-hak perempuan, anak, dan pekerja migran mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.(*)

Topik Terkait: Headline
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Makassar hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Makassar terbaru di sini