Makassar, Katasulsel.com – Permintaan maaf yang disampaikan penyanyi sekaligus kreator konten Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu tidak menghentikan proses hukum terkait polemik lagu “Gapapa” versi modifikasi. Kepolisian memastikan penyelidikan tetap berlanjut meski video lagu tersebut telah dihapus dari media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah lagu “Gapapa”, yang merupakan karya pedangdut senior Anisa Bahar, diubah liriknya dan viral di berbagai platform digital. Lirik hasil modifikasi itu dipersoalkan sejumlah pihak karena dinilai bermuatan vulgar hingga memicu laporan polisi di Surabaya dan Malang.
Polemik bermula ketika Aliansi Madura Indonesia (AMI) melayangkan pengaduan ke Polrestabes Surabaya pada 8 Juli 2026. Pelapor meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran lagu tersebut. Tak lama kemudian, laporan serupa juga diajukan ke Polresta Malang Kota oleh organisasi Yakuza Maneges.
Di tengah bergulirnya perkara, Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun media sosial masing-masing pada Senin (20/7). Dalam video itu, ketiganya mengaku menyesali kegaduhan yang muncul akibat perubahan lirik lagu tersebut.
«”Kami menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kami atas kesalahan dan tindakan kami… Kami menyadari kesalahan yang kami buat dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” ujar ketiganya dalam video permintaan maaf.»
Mereka juga menyatakan siap menemui Anisa Bahar secara langsung apabila permintaan maaf melalui media sosial dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa permintaan maaf maupun penghapusan video tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyelidikan tetap berjalan dan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai.
«”Walaupun kontennya sudah di-take down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Rahmad Aji kepada wartawan, Selasa (21/7).»
Rahmad menambahkan, setelah memeriksa saksi pelapor, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain sebelum menjadwalkan pemanggilan Icha Chellow, Mala Agatha, dan tim kreatif yang terlibat dalam produksi lagu tersebut.
Perkembangan kasus ini memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warganet menilai modifikasi lagu merupakan bagian dari kreativitas di ruang digital. Namun, tidak sedikit yang berpendapat kebebasan berekspresi tetap memiliki batas ketika sebuah konten dinilai melanggar norma kesusilaan atau berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Status kasus masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan para saksi, menelaah barang bukti, dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kasus lagu “Gapapa” menjadi pengingat bahwa konten yang cepat viral di media sosial juga dapat membawa konsekuensi hukum. Adapun apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, seluruhnya akan ditentukan melalui proses hukum yang kini masih berjalan.(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
