Jakarta, katasulsel.com — Kementerian Hukum RI menghadirkan cara baru dalam melayani publik dengan membuka forum dialog terbuka bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang disiarkan langsung dari Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Forum ini menjadi ruang interaktif yang mempertemukan masyarakat langsung dengan pengambil kebijakan di Kementerian Hukum.
Dalam forum tersebut, warga tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga langsung mendapat jawaban, penjelasan, hingga tindak lanjut atas berbagai persoalan layanan hukum yang mereka hadapi.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebut forum ini sebagai bentuk nyata perubahan wajah birokrasi yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum ini kami ingin mendengar langsung apa yang dirasakan publik. Masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum saat ini mengelola sekitar 520 layanan publik, termasuk lebih dari 200 layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), yang kini terus didorong untuk bertransformasi secara digital agar lebih cepat dan mudah diakses.
Dalam sesi dialog, berbagai persoalan langsung mengemuka, mulai dari status kewarganegaraan, layanan AHU, permohonan nama PT, hingga dugaan pelanggaran jabatan notaris. Seluruhnya dijawab langsung oleh Menteri dan jajaran teknis yang hadir.
Tidak berhenti di forum siaran langsung, Kemenkum juga membuka jalur pengaduan melalui media sosial resmi maupun akun pribadi Menteri, dengan janji setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh unit terkait.
“Kritisi kami jika ada yang salah. Semua laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegas Supratman.
Dukungan juga datang dari daerah. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menilai forum ini sebagai langkah konkret mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan.
“Ini bukan sekadar menjawab aduan, tapi memberikan solusi nyata. Kami di daerah mendukung penuh,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Melalui forum “Pasti Ada Solusi”, Kementerian Hukum ingin menegaskan satu pesan sederhana: urusan hukum warga tidak boleh berlarut-larut, dan setiap pertanyaan harus punya jawaban yang jelas.(*)
