Kendari, katasulsel.com — Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja modal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.
Permintaan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kolaka Timur Nomor 20.B/T/LHP/DJPKN-VI.KDR/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang mencatat adanya dugaan kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan di dua perangkat daerah.
Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Timur, disebutkan terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp149,3 juta. Sementara di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat 10 paket pekerjaan dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp621,2 juta.
AMPK Sultra menilai, temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak berhenti sebagai catatan administratif semata. Mereka mendorong adanya pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam proses pengelolaan anggaran.
Secara prinsip, pengelolaan keuangan daerah wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam setiap penggunaan anggaran negara maupun daerah. Dalam konteks tertentu, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
AMPK Sultra juga menyinggung bahwa hasil pemeriksaan BPK memiliki posisi penting dalam sistem pengawasan keuangan negara, dan dapat menjadi rujukan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi maupun penyelidikan sesuai prosedur.
Koordinator AMPK Sultra, La Ode Muhammad Syawal, menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Kami mendorong Kejati Sultra untuk melihat ini secara serius. Harapannya ada kejelasan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
AMPK Sultra menegaskan bahwa dorongan yang mereka sampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan harapan tata kelola anggaran di daerah berjalan lebih tertib, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku. (*)
