Wajo, Katasulsel.com — Program murbei yang dulu digadang sebagai penggerak ekonomi masyarakat, kini justru lebih sering disebut dalam konteks ruang pemeriksaan.

Penanganan dugaan penyimpangan program tersebut memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri Wajo resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara sebagai tersangka tambahan.

Keduanya berinisial MD (40) dan MT (53). Usai pemeriksaan intensif, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 17.09 WITA.

Dengan penetapan ini, total sudah tiga orang yang berstatus tersangka. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan MKS.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wajo, Sudarmanto, SH., MH., menyebut penambahan tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berjalan cukup lama.

“Saat ini sudah tiga tersangka, yakni MKS, MD, dan MT. Penyidik masih fokus pada hasil penyelidikan sebelumnya karena perkara ini sudah cukup lama,” ujarnya.

Dari pendalaman sementara, penyidik menilai ketiganya memiliki peran dominan dalam pelaksanaan program yang semula dirancang untuk pemberdayaan masyarakat tersebut.

Program murbei sebelumnya diperkenalkan sebagai salah satu upaya peningkatan ekonomi warga. Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan penyimpangan yang kini bergulir ke proses hukum.

Pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci nilai potensi kerugian negara. Penyidikan disebut masih terus berjalan, termasuk menelusuri alur penggunaan anggaran dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Penetapan dua tersangka baru ini menjadi penanda bahwa perkara tidak berhenti pada satu nama. Proses hukum bergerak bertahap, mengikuti hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketika program pemberdayaan bermasalah, yang terdampak bukan hanya administrasi anggaran, tetapi juga kepercayaan.

Kejari Wajo memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara itu, perkembangan berikutnya akan sangat ditentukan oleh hasil pendalaman lanjutan penyidik.

Program yang dulu ditanam dengan harapan, kini diuji lewat proses hukum.(*)