Edy Basri EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 330 Lihat semua

Jakarta, katasulsel.com — Wartawan Indonesia boleh sedikit tarik napas lega. Wartawan kini tak perlu takut lagi!

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa profesi pers mendapat perlindungan hukum penuh saat menjalankan tugas jurnalistik. Kriminalisasi terhadap wartawan? Bisa ditekan habis-habisan.

Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut pemohon, pasal itu ambigu, multi tafsir, dan bisa disalahgunakan untuk menjerat wartawan lewat jalur pidana maupun perdata.

MK menegaskan prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, UU Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan dibanding KUHP atau UU ITE bila menyangkut karya jurnalistik.

“Kalau karya jurnalistik dipersoalkan, jalur hukum biasa bukan solusi pertama. Penyelesaian harus lewat mekanisme pers: klarifikasi, hak jawab, mediasi, atau permintaan maaf,” tegas MK.

Biar lebih nyata, lihat kasus mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Dia sempat menghadapi

proses hukum terkait pemberitaan medianya. Tapi pengadilan menilai karya tersebut masih berada dalam lingkup kegiatan jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Jadi, Tian aman, pekerjaannya tetap sah!

MK juga menegaskan peran Dewan Pers sebagai mediator penting. Sengketa pers harus diselesaikan secara profesional dan etis, bukan dengan intimidasi hukum atau ancaman pidana.

Pesan putusan ini jelas: wartawan kini bisa berkarya dengan aman, tapi tetap bertanggung jawab pada publik. Kebebasan pers terjaga, masyarakat mendapat informasi akurat, dan hukum tidak lagi jadi alat menakut-nakuti jurnalis.

Bagi dunia jurnalistik, ini seperti “tameng super”: aman untuk berkarya, tapi tetap profesional dan etis. Jadi, buat wartawan muda — santai saja, buat berita faktual, inovatif, dan berani. Wartawan kini tak perlu takut lagi (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.