Jakarta, Katasulsel.com — Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani, memastikan hukuman 6 tahun penjara tetap berlaku terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan MA menegaskan hukuman sebelumnya di Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat. Dari vonis awal 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukuman diperberat karena terbukti melakukan TPPU dan pengancaman digital. Kesalahan ganda membuat hukuman bersifat kumulatif, menambah tekanan hukum bagi figur publik yang selalu jadi sorotan media.
Albertina Ho, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, menegaskan putusan tingkat tinggi menegaskan dua hal: pelanggaran UU ITE dan TPPU, sehingga hukuman dijalankan sekaligus.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyatakan jika kasasi ditolak, peluang untuk Peninjauan Kembali (PK) tetap terbuka sebagai upaya hukum luar biasa.
Kasus ini menyoroti bagaimana figur publik menghadapi hukum dan sorotan media. Nikita Mirzani bukan sekadar artis; dia simbol bagaimana hukum, media, dan opini publik saling terkait. Setiap putusan selalu memicu perdebatan, terutama soal bobot hukuman atas tindak pidana digital.
Dengan putusan MA ini, Nikita harus memulai perjalanan panjang menjalani hukuman. Publik dan media akan terus mengikuti setiap langkahnya, menjadikan kasus ini drama hukum sekaligus sosial yang nyata di mata masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan