Soppeng, katasulsel.com – Kualitas pekerjaan rehabilitasi fasilitas pendidikan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Program rehabilitasi tahun anggaran 2025 diharapkan tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan layak digunakan.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, didorong menelusuri berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Sorotan muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya penyetoran uang dari pelaksana proyek kepada oknum tertentu. Bahkan, pelaksana proyek disebut telah menyampaikan secara terbuka persoalan tersebut.

“Ada desas-desus soal dugaan tersebut sehingga memang perlu dilakukan penelusuran,” ujar aktivis, Amiruddin, Kamis, 5 November 2026

Informasi itu, lanjutnya, perlu menjadi perhatian serius. Sebab, jika praktik semacam itu benar terjadi, bukan tidak mungkin berdampak terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.

Proyek rehabilitasi sekolah seharusnya mengutamakan mutu bangunan, bukan justru dibebani praktik-praktik yang berpotensi menggerus anggaran pekerjaan.

Jangan sampai dana yang semestinya digunakan untuk memperbaiki ruang belajar, fasilitas sekolah, dan sarana pendidikan justru tidak sepenuhnya menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi.

Karena itu, kepolisian dan kejaksaan diharapkan memberi perhatian terhadap pelaksanaan program rehabilitasi pendidikan di Soppeng tahun 2025.

Penelusuran dapat dimulai dari kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, hingga informasi mengenai dugaan aliran setoran kepada pihak tertentu.

Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek atau siapa yang mengawasi, melainkan apakah hasilnya benar-benar berkualitas.

Dunia pendidikan tidak boleh menjadi korban buruknya tata kelola proyek. Setiap rupiah anggaran rehabilitasi harus kembali dalam bentuk bangunan yang aman, layak, dan bermanfaat bagi siswa serta tenaga pendidik. (*)