Bulukumba, Katasulsel.com β Banyak daerah memiliki produk unggulan. Namun tidak semua berhasil mengubahnya menjadi kekuatan ekonomi yang terlindungi secara hukum.
Di Bulukumba, upaya itu kini mulai diarahkan lebih serius.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba mulai mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), sebuah pusat layanan yang diharapkan menjadi garda depan perlindungan dan pengembangan potensi lokal.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bulukumba, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan itu tidak hanya membicarakan pembentukan lembaga baru.
Lebih dari itu, diskusi juga mengarah pada bagaimana potensi khas Bulukumba dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kerajinan anyaman tas khas Sapuhotu.
Produk yang sarat nilai budaya tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan melalui skema perlindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, sejumlah potensi daerah lain juga mulai diinventarisasi, termasuk kemungkinan pengajuan Indikasi Geografis terhadap produk-produk unggulan yang memiliki karakteristik khas dan tidak dimiliki daerah lain.
Jika berhasil, perlindungan tersebut bukan hanya menjaga identitas produk lokal, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan daya saingnya di pasar yang lebih luas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak potensi daerah yang belum terlindungi secara hukum sehingga rentan kehilangan nilai ekonomi maupun identitasnya.
“Sentra KI diharapkan menjadi pusat layanan yang mampu mendekatkan masyarakat dengan sistem kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, berbagai potensi lokal dapat diidentifikasi, dilindungi, dan dikembangkan sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat serta meningkatkan daya saing Kabupaten Bulukumba,” ujar Andi Basmal.
Ia menjelaskan, keberadaan Sentra KI nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi atau pendampingan administrasi.
Lebih jauh, Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak lahirnya inovasi daerah yang memiliki perlindungan hukum dan nilai ekonomi berkelanjutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu kekayaan intelektual memang semakin penting dalam pembangunan daerah.
Produk lokal yang terlindungi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, menarik investasi, dan menembus pasar yang lebih luas dibanding produk yang belum memiliki pengakuan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan Sentra KI akan menjadi simpul koordinasi berbagai layanan kekayaan intelektual di tingkat daerah.
Tidak hanya melayani pendaftaran hak kekayaan intelektual, Sentra KI juga akan membantu mengidentifikasi berbagai potensi yang layak memperoleh perlindungan.
“Sentra KI akan menjadi simpul koordinasi layanan kekayaan intelektual di daerah. Selain memberikan pendampingan terhadap permohonan hak kekayaan intelektual, Sentra KI juga berperan dalam menginventarisasi potensi-potensi daerah yang layak memperoleh perlindungan, termasuk Indikasi Geografis maupun karya kreatif masyarakat,” kata Demson.
Gayung pun bersambut.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.
Bapperida Bulukumba menilai Sentra KI dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan berbagai potensi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
Bagi Bulukumba, pembentukan Sentra KI bukan sekadar urusan administrasi hukum.
Di baliknya terdapat harapan besar agar produk lokal, karya kreatif masyarakat, hingga identitas budaya daerah memiliki perlindungan yang kuat dan mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Sebab di era persaingan saat ini, sebuah produk tidak cukup hanya berkualitas.
Ia juga harus memiliki identitas, perlindungan, dan pengakuan hukum.
Dan dari Bulukumba, langkah menuju ke sana mulai dipersiapkan.(*)
