Sidrap, Katasulsel.com — Pengembalian uang Rp50 ribu kepada puluhan pedagang Pasar Swadaya Lawawoi mungkin terlihat sebagai akhir dari sebuah polemik. Namun di balik keputusan itu, muncul fakta yang lebih menarik: persoalan sebenarnya bukan terletak pada uang yang dipungut, melainkan pada cara sebuah kebijakan lahir tanpa koordinasi dan tanpa kepastian aturan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana niat baik tidak selalu cukup dalam pelayanan publik.
Awalnya, para pedagang diminta membayar Rp50 ribu untuk memperoleh surat keterangan lapak yang diterbitkan pihak pengelola pasar. Belakangan diketahui, dana tersebut direncanakan untuk membantu pembangunan sumur bor demi memenuhi kebutuhan air di lingkungan pasar.
Bagi sebagian pedagang, tujuan itu terdengar masuk akal. Air bersih memang menjadi kebutuhan penting bagi aktivitas pasar sehari-hari. Namun persoalannya berubah ketika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sidrap turun melakukan evaluasi.
Kepala Disperindag Sidrap, Muhammad Fajri Salman, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pasar, termasuk penyediaan air bersih, bukanlah beban yang harus ditanggung pedagang melalui pungutan yang tidak memiliki dasar regulasi.
“Kalau tujuannya untuk kepentingan pasar tentu baik. Tetapi mekanismenya tidak boleh seperti itu. Harus ada koordinasi terlebih dahulu dan dilihat apakah ada aturan yang mendasarinya atau tidak,” kata Fajri.
Pernyataan tersebut membuka sisi lain dari polemik Lawawoi. Pemerintah daerah ternyata telah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan pengeboran air. Artinya, pedagang sebenarnya tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk program yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Di sinilah nilai penting kasus tersebut.
Banyak kebijakan di tingkat lapangan sering lahir karena keinginan menyelesaikan masalah secara cepat. Namun ketika prosedur dan koordinasi diabaikan, solusi yang dimaksud justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pengamat tata kelola pemerintahan kerap menyebut kondisi seperti ini sebagai good intention, wrong procedure atau niat baik yang ditempuh dengan cara yang keliru.
Di Pasar Lawawoi, dampaknya langsung terasa. Pedagang mulai mempertanyakan dasar pungutan, muncul kekhawatiran mengenai status lapak, hingga akhirnya pemerintah harus turun tangan melakukan klarifikasi dan pengembalian dana.
Sekitar 40 pedagang yang telah membayar akhirnya menerima kembali uang mereka. Surat keterangan yang sebelumnya diterbitkan juga ditarik kembali.
Namun nilai terpenting dari peristiwa ini bukanlah pengembalian Rp50 ribu tersebut.
Yang lebih penting adalah munculnya pelajaran bahwa pelayanan publik tidak boleh bergantung pada asumsi individu, melainkan harus berjalan berdasarkan aturan, transparansi, dan koordinasi antarinstansi.
Kasus Lawawoi juga menjadi pengingat bahwa pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi ekonomi. Di dalamnya terdapat ribuan kepentingan masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan dari kebijakan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Di sisi lain, respons cepat Disperindag Sidrap dapat menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap keluhan pedagang. Alih-alih mempertahankan kebijakan yang dipersoalkan, dinas memilih mengoreksi, mengembalikan dana, dan memastikan kebutuhan air bersih tetap akan dipenuhi melalui mekanisme anggaran resmi.
Dengan kata lain, polemik Rp50 ribu di Pasar Lawawoi mungkin berakhir dalam hitungan hari. Namun pelajaran tentang pentingnya koordinasi, transparansi, dan tata kelola yang baik bisa menjadi manfaat jangka panjang bagi pengelolaan pasar-pasar rakyat di Sidrap.
Sebab dalam pelayanan publik, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya niat baik, tetapi juga kepastian bahwa setiap kebijakan lahir melalui prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
