Enrekang, Katasulsel.com β€” Anggaran berubah, waktu tak ikut berubah.

Kalimat itu barangkali paling pas menggambarkan suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Enrekang, Jumat, 25 September 2026.

Dewan akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu. Hadir Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang Latinro yang mewakili Bupati, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sebelum palu keputusan diketuk, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya.

Hasilnya? Semua fraksi sepakat.

Tidak ada drama tarik-ulur di ujung pembahasan. Rancangan perubahan APBD 2026 diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Bagi DPRD, keputusan itu bukan sekadar urusan angka di atas kertas.

Ketua DPRD Ikrar Eran Batu mengatakan, paripurna tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Enrekang.

Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada DPRD.

Wakil Bupati Andi Tenri Liwang Latinro menyampaikan penghargaan atas waktu, tenaga dan pikiran yang dicurahkan pimpinan serta anggota DPRD selama proses pembahasan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan bagi anggota dewan.

Maklum. Membahas anggaran daerah bukan pekerjaan satu-dua jam. Banyak angka harus diperiksa, dikoreksi dan disesuaikan.

Apalagi APBD bukan sekadar tabel pendapatan dan belanja.

Di dalamnya ada program pemerintah, pelayanan publik dan kepentingan masyarakat yang harus diterjemahkan menjadi kegiatan nyata.

Andi Tenri Liwang menjelaskan, perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, angka yang sudah disepakati DPRD belum berarti perjalanan administrasinya selesai.

Masih ada tahapan evaluasi dan asistensi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Gubernur.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan Perda perubahan APBD tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Nah, di sinilah persoalan waktunya.

Kalender sudah menunjukkan akhir September. Tahun anggaran 2026 tinggal menyisakan beberapa bulan.

Karena itu, Wakil Bupati mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak menunggu terlalu lama setelah Perda ditetapkan.

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) harus segera disiapkan pada masing-masing perangkat daerah.

Pesannya sederhana: anggaran boleh berubah, tetapi pelaksanaannya jangan ikut lambat.

β€œWaktu pelaksanaan sudah mendekati akhir tahun anggaran,” kata Andi Tenri Liwang, seraya meminta seluruh kepala perangkat daerah proaktif menyusun DPPA agar pelaksanaan anggaran berjalan lancar.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, satu tahapan penting perubahan APBD Enrekang 2026 telah dilalui.

Berikutnya, pemerintah daerah masih harus menunggu proses evaluasi dan asistensi di tingkat provinsi.

Setelah seluruh tahapan itu tuntas, perubahan APBD diharapkan bisa segera masuk ke tahap pelaksanaan.

Buat pemerintah daerah, pekerjaan sebenarnya justru baru dimulai.

Sebab APBD yang sudah diketuk palu tidak akan berarti banyak kalau hanya rapi di atas kertas.

Ujungnya tetap sama: seberapa cepat anggaran itu diterjemahkan menjadi program dan pelayanan yang bisa dirasakan masyarakat Enrekang.