SIDRAP, Katasulsel.com — Sikap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap yang menyatakan belum dapat bergerak karena belum adanya laporan resmi terkait temuan gudang rokok yang diduga ilegal di wilayah Kota Pangkajene, Kabupaten Sidrap, menuai sorotan dari masyarakat dan sejumlah aktivis.
Pasalnya, keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok dalam jumlah besar itu sebelumnya telah ramai diberitakan dan menjadi perbincangan publik.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum belum melakukan langkah awal untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi di Mapolres Sidrap, Jumat (5/6/2026), menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun aduan resmi terkait dugaan tersebut.
βSaya sudah cek belum ada laporan yang masuk. Tadi saya sudah jelaskan bahwa dasar kami melakukan penyelidikan adalah kalau bukan aduan atau laporan polisi,β ujar AKP Welfrick Ambarita.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran hukum dipersilakan membuat laporan secara resmi melalui kanal yang tersedia di kepolisian.
βKita ada kanal dan SPKT. Kita siap layani,β katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Salah seorang aktivis di Sidrap, Ahlan, menilai informasi yang telah beredar luas di media massa seharusnya dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman atau pengumpulan informasi di lapangan.
βKan bisa menjadi informasi awal untuk mengungkap apakah benar itu rokok ilegal atau bukan. Jangan tunggu laporan resmi baru bergerak,β ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan media dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang meresahkan publik.
Hal senada juga disampaikan sejumlah warga yang berharap aparat terkait, termasuk Bea Cukai dan instansi penegak aturan lainnya, segera melakukan pengecekan guna memastikan legalitas rokok yang tersimpan di lokasi tersebut.
βKalau saya, polisi dan instansi terkait seperti Satpol PP maupun Bea Cukai sebaiknya tidak selalu menunggu laporan untuk bergerak. Informasi dari masyarakat maupun media bisa menjadi pemicu penting dalam melakukan penyelidikan,β kata seorang warga.
Sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sidrap ditemukan menyimpan puluhan dos karton berisi rokok yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah. Di lokasi juga terlihat sebuah mobil boks yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.
Seorang pria bernama Ibrahim yang mengaku sebagai sales sekaligus penjaga gudang mengatakan dirinya hanya bekerja dan tidak mengetahui secara rinci mengenai legalitas produk yang disimpan.
βYa pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok pak ID (HE) belum datang. Di sini belum ada setahun pak, jenis rokoknya K dan R,β ujarnya.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Warga meminta aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai, dokumen distribusi, serta legalitas produk yang tersimpan di gudang tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (*)
