Dana itu, menurut informasi yang beredar, ditransfer dari beberapa rekening berbeda, pengiriman termasuk dari rekening pribadi atas nama keluarga salah satu pihak yang terlibat.

Di sisi lain, terdapat pula laporan ketidaksesuaian jumlah barang bukti berupa ponsel.

Dari sekitar 72 unit yang disebut diamankan, hanya 41 unit yang kembali, sementara 31 unit lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Sejumlah perangkat yang disita juga disebut memiliki nilai tinggi, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah per unit.

Belakangan, komunikasi lanjutan juga mencuat melalui pesan WhatsApp dari seseorang bernama Rendy yang menanyakan akses kata sandi salah satu perangkat iPhone 16 yang ikut diamankan.

Selain itu, dua KTP milik warga juga dilaporkan belum dikembalikan hingga kini.

Peristiwa ini semakin kompleks karena dikaitkan dengan kasus yang disebut berasal dari pengembangan perkara penipuan online yang terjadi sekitar Februari 2026 di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa, termasuk status barang bukti, mekanisme penanganan, serta dugaan adanya transaksi di luar jalur hukum.

Bersambung….

Pemimpin Redaksi
Mengawal kualitas, arah pemberitaan, dan independensi redaksi