Sidrap, katasulsel.com — Urusan pajak bukan menunggu surat teguran datang. Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, kewajiban mendaftarkan diri perlu dilakukan sejak awal.
Pesan itu dibawa Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap saat menyambangi Ketua Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidrap, Lia Trizza, di kantornya di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.
Dalam kunjungan tersebut, KP2KP Sidrap mengajak organisasi notaris dan PPAT ikut mendorong anggotanya yang telah memenuhi persyaratan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran pajak berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan.
Persyaratan subjektif antara lain berkaitan dengan status subjek pajak, sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan penghasilan atau keadaan yang menimbulkan kewajiban perpajakan. Penerapannya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Parepare, Deddy, yang turut hadir, menyebut kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan ekstensifikasi untuk memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pendaftaran.
“Kami mohon kerja sama dari Bu Lia agar mendorong rekan kerja yang sekiranya telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai wajib pajak agar segera mendaftarkan diri untuk ber-NPWP,” ujar Deddy.
Lia menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan kesediaannya mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak di Sidrap.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan itu, Hairul menyerahkan cendera mata kepada Lia.
Bagi otoritas pajak, dukungan organisasi profesi menjadi salah satu jalur untuk menyampaikan informasi perpajakan kepada anggotanya. Namun, inti pesannya tetap sederhana: pastikan status dan kewajiban pajak sesuai ketentuan, lalu lakukan pendaftaran ketika persyaratannya telah terpenuhi.
KP2KP Sidrap berharap sinergi dengan Ikatan Notaris dan PPAT dapat mendorong kesadaran perpajakan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sidrap. (edybasri)
