Makassar, katasulsel.com — Standar harga satuan untuk Tahun Anggaran 2027 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memasuki tahap lanjutan. Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang mengaturnya dinilai tidak bertentangan secara substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kesimpulan itu muncul dalam rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026).

Namun, ada catatan penting: materi rancangan harus benar-benar selaras dengan aturan nasional, terutama Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang membuka rapat mewakili kepala kantor wilayah, menekankan pentingnya memastikan kesesuaian kewenangan dan isi Ranperbup dengan ketentuan tersebut.

Penyusunan aturan ini juga mengacu pada Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar penetapan analisis standar belanja, standar teknis, dan standar harga satuan melalui peraturan kepala daerah.

Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memberikan masukan agar substansi rancangan disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Tujuannya, agar standar harga satuan yang ditetapkan memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain membahas Ranperbup 2027, Kemenkum Sulsel juga menyoroti target pembentukan peraturan daerah di Sidrap. Dari 10 rancangan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), enam telah diharmonisasi. Artinya, masih ada empat rancangan yang perlu ditindaklanjuti.

Koordinasi antara Pemkab Sidrap dan Kanwil Kemenkum Sulsel dinilai penting agar target pembentukan regulasi dapat diselesaikan sesuai rencana.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah Sidrap, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, RSUD Arnum, RSUD Nene Mallomo, Bagian Hukum, serta para perancang peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026), menegaskan bahwa harmonisasi menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah, terutama yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan.

Ia mendorong agar setiap rancangan peraturan disusun berdasarkan kewenangan yang tepat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dengan harmonisasi ini, Ranperbup Standar Harga Satuan Sidrap Tahun Anggaran 2027 dapat melanjutkan proses berikutnya. Tahap selanjutnya tetap penting untuk memastikan aturan yang ditetapkan memiliki kepastian hukum dan mendukung pengelolaan anggaran daerah yang akuntabel. (edybasri)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru