Makassar, Katasulsel.com — Empat juta bibit nanas, anggaran Rp60 miliar, dan dokumen perencanaan yang dipersoalkan. Tiga hal itu kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/10/2026), mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB membantah pernah mengarahkan pengadaan tersebut. Sementara itu, tiga saksi dari tim reviu anggaran memberikan keterangan mengenai dokumen perencanaan yang mereka periksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan empat saksi, yakni BB, A selaku Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Sulsel 2024, EA selaku Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Sulsel 2024, serta B yang merupakan anggota tim reviu RKA SKPD Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari pembuktian perkara yang menjerat lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.
BB bantah pernah memberi instruksi
Dalam pemeriksaan, JPU mendalami proses pengusulan anggaran pengadaan empat juta bibit nanas senilai Rp60 miliar, termasuk dugaan penambahan usulan pada tahap pembahasan RAPBD.
BB membantah dirinya pernah memerintahkan atau mengarahkan program tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar,” kata BB di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah pernah menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas.
Menurut BB, pertemuannya dengan jajaran direksi PTPN sebelumnya berkaitan dengan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan secara khusus membahas penyediaan lahan untuk proyek tersebut.
BB turut menyangkal pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman mengoordinasikan pengadaan maupun mencari tenaga kerja untuk penanaman di Desa Mabbiring.
Bantahan soal dugaan aliran uang
JPU juga menyinggung dugaan penyerahan uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang disebut mencapai miliaran rupiah. Dalam persidangan, rangkaian penyerahan uang itu dikaitkan dengan terdakwa Rimawaty Mansyur dan Hasan Sulaiman, termasuk dugaan transaksi di kawasan Rumah Jabatan Gubernur dan area parkir McDonald’s Alauddin.
BB membantah menerima aliran dana dari pihak penyedia maupun pihak lain yang dikaitkan dengan pengadaan bibit nanas tersebut.
Keterangan itu menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang masih harus dinilai bersama alat bukti lain dalam proses persidangan. Bantahan BB maupun uraian JPU belum dengan sendirinya menentukan kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
Auditor tak mengetahui perubahan usulan
Di sisi lain, keterangan tiga saksi dari tim reviu anggaran menyoroti proses administrasi perencanaan program.
A, EA, dan B menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya perubahan usulan anggaran secara mendadak pada dokumen yang menjadi ruang lingkup reviu masing-masing, yakni RKPD, KUA-PPAS, dan RKA SKPD.
Saksi B secara khusus menyebut dokumen awal RKA yang diperiksanya memuat anggaran sekitar Rp85,3 miliar untuk subkegiatan pengawasan dan peredaran benih. Menurut keterangannya, dokumen tersebut tidak mencantumkan nomenklatur anggaran pengadaan bibit nanas.
Keterangan tersebut menjadi salah satu materi penting yang didalami JPU untuk menelusuri bagaimana usulan pengadaan bibit nanas masuk ke dalam proses penganggaran.
Meski demikian, keterangan para saksi perlu dibaca sesuai ruang lingkup pemeriksaan masing-masing. Tidak mengetahui suatu perubahan dokumen tidak serta-merta membuktikan siapa yang melakukan perubahan atau bagaimana perubahan itu terjadi.
Kejati dalami seluruh keterangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan terus mendalami keterangan yang muncul selama persidangan.
Menurut Soetarmi, setiap keterangan saksi akan dipertimbangkan dalam rangka pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.
“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegasnya.
Perkara ini masih bergulir di pengadilan. Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengujian terhadap dakwaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Lima terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam uraian perkara.
Pada akhirnya, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengenai siapa yang mengetahui program pengadaan tersebut, melainkan juga bagaimana usulan anggaran itu diproses, dokumen apa yang menjadi dasarnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan keputusan.
Jawabannya harus bertumpu pada fakta yang teruji di persidangan, bukan semata-mata pada bantahan maupun dugaan.(*)
