Makassar, katasulsel.com ā Perjalanan perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, menghadirkan babak hukum yang berbeda. Sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama, dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman, kini harus menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa mengeksekusi Ummu Salamah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, yang menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara penggunaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah perkara pidana dapat berlanjut setelah putusan tingkat pertama. Vonis bebas yang dijatuhkan pada April 2026 tidak menjadi akhir perjalanan hukum bagi Ummu Salamah, setelah jaksa menempuh upaya kasasi.
Kasasi jaksa mengubah arah perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Ummu Salamah pada 23 April 2026.
JPU Kejari Gowa kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026. Mahkamah Agung selanjutnya mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Ummu Salamah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.
Putusan itulah yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Sebelum perkara diputus MA, jaksa menuntut Ummu Salamah dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,50.
Namun, tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan dua hal berbeda. Hukuman yang kini dijalani terpidana adalah pidana penjara tiga tahun sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi kejaksaan.
Dua terpidana sudah dieksekusi
Eksekusi Ummu Salamah merupakan pelaksanaan putusan kedua dalam perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2026, Kejari Gowa telah mengeksekusi dr. Suryadi bin Ibrahim.
Dua eksekusi tersebut menandai berlanjutnya proses pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan JKN di rumah sakit daerah itu.
Meski demikian, pengembangan perkara masih berlangsung. Kejari Gowa menyatakan tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, mengatakan penyelidikan lanjutan telah didukung dua surat perintah, masing-masing tertanggal 10 April 2026 dan 11 September 2026.
āKami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,ā tegas Akhmad.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perhatian penyidik kini tidak hanya tertuju pada putusan terhadap para terpidana, tetapi juga pada penelusuran kemungkinan tanggung jawab pihak lain. Namun, setiap pihak yang nantinya diperiksa tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan hukum yang relevan.
Pada akhirnya, perkara ini menyisakan satu hal penting: putusan pengadilan bukan sekadar akhir dari perdebatan hukum, melainkan juga dasar bagi pelaksanaan hukuman dan kelanjutan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
