Makassar, Katasulsel.com ā Sebuah perkara terkait janji penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran menjadi perhatian setelah seorang perempuan berinisial HS alias L diamankan aparat kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan.
Perempuan yang dalam pemberitaan disebut berprofesi sebagai dosen itu diamankan personel Polres Tarakan dengan bantuan Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan di sebuah rumah kos di Kecamatan Tallo, Sabtu (10/10/2026).
Penanganan perkara tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial AN yang berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara. Laporan itu berkaitan dengan penyerahan uang sekitar Rp550 juta untuk keperluan yang disebut berhubungan dengan rencana masuknya anak korban ke Fakultas Kedokteran.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, HS alias L sebelumnya menyampaikan bahwa anak AN dapat diterima di Fakultas Kedokteran salah satu perguruan tinggi ternama di Makassar. Dalam proses tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap.
Namun, ketika pengumuman penerimaan mahasiswa disampaikan, anak korban disebut belum berhasil diterima di perguruan tinggi yang dimaksud.
Setelah itu, muncul tawaran alternatif untuk melanjutkan pendidikan kedokteran di Jakarta. Anak korban dikabarkan memperoleh kesempatan untuk masuk, tetapi kemudian menghadapi persoalan administrasi terkait biaya pembangunan yang belum dibayarkan.
Menurut informasi dalam laporan tersebut, sebelumnya terdapat kesepakatan bahwa anak korban dapat menjalani perkuliahan tanpa membayar biaya pembangunan tersebut.
Situasi itu kemudian mendorong AN melaporkan persoalan yang dialaminya kepada Polres Tarakan. Aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan hingga penanganan perkara berlanjut ke Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Wawan Suryadinata, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, menyampaikan bahwa perempuan berinisial L mengakui telah menerima uang sekitar Rp550 juta dari pihak pelapor.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung melalui beberapa transaksi, mulai dari transfer Rp20 juta yang dilakukan beberapa kali, transfer Rp30 juta, hingga transaksi terakhir sebesar Rp230 juta.
Setelah diamankan di Makassar, L diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini selanjutnya menjadi ranah kepolisian untuk mendalami keterangan para pihak, alur penyerahan uang, serta kesepakatan yang melatarbelakangi transaksi tersebut.
Informasi mengenai perkara ini perlu ditempatkan secara proporsional. Penanganan oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang. Status hukum dan tanggung jawab pihak-pihak terkait tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar memastikan informasi mengenai penerimaan mahasiswa, biaya pendidikan, dan persyaratan masuk perguruan tinggi melalui saluran resmi kampus. Langkah itu penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun persoalan di kemudian hari. (*)
