Jayapura, Katasulsel.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong mendesak pemerintah segera menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Papua. Mereka juga meminta penghentian pembukaan hutan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan.
Desakan tersebut disampaikan pada Ahad (11/10/2026), bertepatan dengan delapan tahun Deklarasi Manokwari yang memuat komitmen perlindungan hutan, kawasan konservasi, dan hutan adat Papua.
Dalam rapat penanganan karhutla di Kantor Bupati Merauke, Jumat (9/10/2026), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memaparkan sekitar 5.543 titik api di Kabupaten Merauke, 1.855 titik panas di Kabupaten Mappi, dan 1.754 titik panas di Kabupaten Boven Digoel.
Asap kebakaran tersebut dilaporkan telah mencapai Kabupaten Asmat, kawasan Taman Nasional Lorentz, hingga Nusa Tenggara Timur. Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan juga mencatat 25.838 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dampak kekeringan turut dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah. Sekitar 500 hektare kebun warga di Distrik Agandugume, Oneri, dan Lambewi, Kabupaten Puncak, gagal panen akibat hujan es dan embun beku. Di Kabupaten Asmat, layanan Makan Bergizi Gratis terhenti akibat krisis air bersih, sedangkan kabut asap dilaporkan menyelimuti sedikitnya 17 distrik di Kabupaten Fakfak.
Desk Advokasi Papua YLBHI Emanuel Gobay menilai kebakaran tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan pembukaan hutan dan kebijakan pemerintah di wilayah Papua Selatan. Ia menyoroti aktivitas PSN yang disebut mencakup sekitar dua juta hektare wilayah adat masyarakat Malind dan masyarakat adat lainnya.
“Api di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel menyala di atas tanah adat yang hutannya sedang dibuka tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa amdal,” kata Emanuel dalam siaran pers YLBHI bertajuk Delapan Tahun Deklarasi Manokwari, Tanah Papua Dilanda Karhutla dan Kekeringan: YLBHI dan LBH se-Papua Desak Penetapan Status Darurat Bencana dan Penghentian PSN Merauke, yang dipublikasikan pada Ahad (11/10/2026).
Menurut YLBHI dan LBH se-Papua, proyek tersebut berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 835 Tahun 2024 tertanggal 12 Juli 2024 dan melibatkan sepuluh perusahaan. Mereka mempersoalkan tidak adanya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent atau FPIC) dari masyarakat adat serta dugaan tidak terpenuhinya kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
YLBHI menilai pembukaan hutan dalam skala besar di tengah ancaman El Nino dapat memperbesar kerentanan wilayah terhadap kebakaran dan kekeringan. Situasi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena BMKG telah memperingatkan potensi El Nino 2026 mencapai level sangat kuat, dengan risiko karhutla yang meningkat pada Agustus hingga September.
“BMKG sudah memperingatkan kemarau panjang sejak pertengahan tahun, tetapi pemerintah tetap menjalankan pembukaan hutan seluas dua juta hektare dan sampai hari ini belum menetapkan status darurat,” ujar Emanuel.
Ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi masyarakat dari bencana dan mengambil langkah pencegahan terhadap faktor yang memperburuk dampaknya.
“Negara punya kewajiban hukum untuk melindungi warganya dari bencana dan menghentikan kebijakan yang memperparahnya. Menunda keduanya berarti membiarkan masyarakat adat Papua menanggung sendiri akibat kebijakan yang tidak pernah mereka setujui,” katanya.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Tanah Papua, menurut siaran pers tersebut, belum menetapkan status keadaan darurat bencana hingga 11 Oktober 2026. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur kewajiban kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana dalam Pasal 44 hingga Pasal 47, serta kewenangan penetapan status keadaan darurat dalam Pasal 51.
YLBHI dan LBH se-Papua juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah menetapkan masa tanggap darurat untuk kekeringan dan kelaparan di Distrik Agandugume dan Lambewi, Kabupaten Puncak, pada 2023.
Atas kondisi tersebut, mereka menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Presiden, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua segera menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla serta menjalankan peringatan dini kepada masyarakat.
Kedua, meminta Presiden, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup menghentikan pembukaan hutan dalam PSN Merauke serta pemberian izin pemanfaatan hutan skala besar di Tanah Papua. Mereka juga meminta peninjauan ulang Keputusan Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024 dan audit lingkungan terhadap seluruh kegiatan PSN.
Ketiga, mendesak pemerintah provinsi se-Tanah Papua dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah membentuk satuan tugas penanganan bencana El Nino, dengan memprioritaskan pemenuhan air bersih dan pangan bagi masyarakat terdampak serta melibatkan masyarakat adat.
Keempat, meminta majelis hakim yang memeriksa gugatan masyarakat adat Papua terkait keputusan proyek tersebut memeriksa perkara secara sungguh-sungguh dan mengabulkan gugatan demi perlindungan hutan hujan tropis Papua. (*)
