Sidrap, Katasulsel.com β Unit Reskrim Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pria berinisial “D” (27) di kediamannya yang berlokasi di Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Selasa (13/10/2026) siang. Pria tersebut ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap korban lelaki “NO” (43).
βKapolsek Tellu Limpoe, IPTU Ahmad Tangko, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe.
βKejadian bermula saat korban (NO) mengambil sepasang sandal di rumah tetangganya yang berada tepat di depan rumah pelaku (D). Melihat aksi tersebut, pelaku menegur korban. Namun, bukannya mereda, korban justru tersulut emosi, marah-marah, dan mencoba memukul pelaku.
β”Mendapat respon tersebut, pelaku naik pitam lalu mengejar korban sambil membawa sebilah parang. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup parah di bagian telapak tangan kiri,” ujar IPTU Ahmad Tangko.
βUsai kejadian, korban yang terluka berusaha berjalan kaki menyusuri jalan untuk mencari bantuan. Beruntung, personel Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap yang berada di sekitar lokasi segera menemukan korban dan langsung menolongnya.
“βKorban dilarikan ke Puskesmas Amparita untuk penanganan darurat awal. Namun, akibat luka robek yang dialaminya, pihak puskesmas memutuskan merujuk korban ke RSUD Nene Mallomo Sidrap guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
βSementara itu, pihak kami bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.” Lanjut Tangko
Tak lama setelah kejadian, terduga pelaku beserta barang bukti (BB) sebilah parang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tellu Limpoe Polres Sidrap. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)
