Sidrap, Katasulsel.com β€” Persoalan sandal berujung perkara pidana. Seorang pria berinisial D (27) diamankan polisi setelah diduga menganiaya lelaki berinisial NO (43) menggunakan parang di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Peristiwa yang berujung luka serius itu terjadi di Kelurahan Pajalele. Terduga pelaku kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Tellu Limpoe di kediamannya di Desa Teppo, Selasa (13/10/2026) siang.

Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU Ahmad Tangko, menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika korban mengambil sepasang sandal di rumah tetangga yang berada tepat di depan rumah D.

Melihat kejadian itu, D menegur korban. Namun, menurut keterangan polisi, teguran tersebut justru memicu adu mulut. Korban disebut tersulut emosi dan mencoba memukul D.

Situasi yang semula berawal dari persoalan sandal kemudian berubah menjadi dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

β€œPelaku naik pitam lalu mengejar korban sambil membawa sebilah parang. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup parah di bagian telapak tangan kiri,” ujar Ahmad Tangko.

Korban mencari pertolongan

Setelah mengalami luka, NO berusaha berjalan menyusuri jalan untuk mencari bantuan.

Personel Polsek Tellu Limpoe yang berada di sekitar lokasi kemudian menemukan korban dan segera memberikan pertolongan.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Amparita untuk mendapatkan penanganan medis awal. Karena luka yang dialami memerlukan perawatan lebih lanjut, korban dirujuk ke RSUD Nene Mallomo Sidrap.

Di sisi lain, polisi bergerak menelusuri keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut berujung pada penangkapan D di rumahnya di Desa Teppo.

Polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.

Persoalan kecil, konsekuensi hukum serius

Kapolsek Tellu Limpoe menyatakan terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tellu Limpoe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa konflik sehari-hari dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika emosi mengambil alih kendali. Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung pada luka fisik dan proses hukum.

Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Status D dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku, sedangkan seluruh rangkaian kejadian akan didalami penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sepasang sandal hingga sebilah parang, perkara di Tellu Limpoe ini kini berlanjut ke meja penyidikan. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru