Sidrap, Katasulsel.com — Orang menambang emas tentu berharap pulang membawa keuntungan. Tetapi kalau tambangnya ilegal, keuntungannya bisa dinikmati segelintir orang, sementara ongkos kerusakannya berpotensi dibayar orang banyak.

Terutama jika yang dikeruk berada di sekitar sungai.

Dua lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, digerebek personel Kodim 1420/Sidrap, Senin (12/10/2026). Sayangnya, ketika petugas tiba, para pekerja sudah lebih dulu menghilang.

Mereka kabur. Lokasinya tertinggal.

Petugas menemukan bekas galian alat berat, puluhan jeriken bahan bakar minyak (BBM), dan sejumlah gubuk darurat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Dua lokasi itu berada di kawasan aliran Sungai Boya, Dusun Karebosi, serta wilayah perbatasan Desa Betao Riawa, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, dengan Desa Bolli, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Jarak kedua titik sekitar 500 meter. Dari Pangkajene, pusat pemerintahan Sidrap, kawasan tersebut berjarak kurang lebih 40 kilometer.

Jaraknya mungkin puluhan kilometer dari pusat kota. Tetapi jika yang terganggu adalah aliran air, dampaknya tidak selalu mengenal batas administrasi.

Air tidak membaca papan nama kabupaten. Sedimen tidak menunggu surat undangan pemerintah. Apa yang terlepas dari tanah bisa ikut terbawa arus ke tempat lain.

Itulah sebabnya persoalan tambang ilegal di kawasan sungai tidak cukup dilihat sebagai urusan siapa yang menggali dan siapa yang mengambil emas.

Ada pertanyaan yang lebih besar: apa yang tertinggal setelah para penambang pergi?

Pekerjanya kabur, jejaknya tidak.

Penggerebekan memang penting. Setidaknya, aparat mendatangi lokasi dan menemukan petunjuk yang dapat ditindaklanjuti.

Namun, operasi di lapangan baru satu babak. Cerita hukumnya belum tentu selesai.

Bersambung…..

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru