Masyarakat tidak cukup hanya diberi kekhawatiran. Mereka berhak memperoleh kepastian berdasarkan data.

Setelah digerebek, lalu apa?

Ada tiga pekerjaan yang semestinya tidak berhenti pada seremoni penindakan.

Pertama, menelusuri dugaan pelaku dan jaringan operasionalnya sesuai ketentuan hukum. Kedua, memeriksa kondisi lingkungan, terutama jika aktivitas berlangsung di dekat aliran sungai. Ketiga, menilai kebutuhan pemulihan lokasi, termasuk penanganan lubang galian dan tanah yang berpotensi tidak stabil.

Pemulihan lingkungan tidak selalu sesederhana menutup lubang dengan tanah. Kondisi lahan, karakter aliran, dan tingkat kerusakan perlu dinilai agar tindakan yang dilakukan tidak justru memindahkan masalah ke tempat lain.

Koordinasi aparat, pemerintah daerah, dan instansi yang berwenang di bidang pertambangan serta lingkungan menjadi penting. Penanganan hukum dan pemeriksaan ekologis perlu berjalan beriringan.

Sebab, keberhasilan operasi tidak semata-mata dihitung dari berapa lokasi yang didatangi. Ukurannya juga terletak pada apakah aktivitas ilegal dapat ditelusuri, kerusakan dapat dinilai, dan risiko terhadap masyarakat bisa dicegah.

Di Sidrap, dua lokasi sudah digerebek. Para pekerjanya tidak ditemukan. Yang tersisa adalah bekas galian, jeriken BBM, dan gubuk darurat.

Itu cukup menjadi alasan untuk menindaklanjuti temuan. Tetapi belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan.

Emas memang menjanjikan nilai jual. Namun, sungai punya nilai yang jauh lebih luas daripada harga satu gram logam mulia.

Kalau emasnya dibawa pergi, jangan sampai kerusakannya justru ditinggalkan untuk diwariskan. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru