Sidrap, katasulsel.com — Sejumlah warga di kawasan BTN Arawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mengungkap kronologi penggerebekan yang terjadi pada Jumat pagi, sekira pukul 08.00 WITA, yang kini menuai sorotan karena diiringi dugaan praktik tidak sesuai prosedur.
Peristiwa itu disebut terjadi di area belakang Matahari, saat sekitar lima orang datang menggunakan mobil Toyota Innova putih.
Menurut keterangan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, mereka tidak ditunjukkan surat penangkapan maupun dokumen resmi lainnya saat penggeledahan berlangsung.
Namun, terdapat komunikasi melalui WhatsApp yang disebut atau mengaku berasal dari seseorang bernama Gedion Mengku yang mengaku dari Siber Polda Sulteng.
BACA JUGA: Ternyata MS Hanya Pinjam Uang Rp600 Juta
Di lokasi awal, sekitar 10 orang disebut berada di tempat kejadian. Dari situ, aparat kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 20 unit telepon genggam dan 2 unit laptop. Selain itu, sekitar 14 orang juga turut diamankan dalam proses tersebut.
Salah satu warga yang diamankan, MS, kemudian dibawa ke lokasi lain di BTN AR yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi awal. Di titik kedua ini, kembali dilakukan pengambilan barang bukti berupa sekitar 50 unit ponsel tambahan.
Di lokasi tersebut juga turut diamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial FD dan US
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Posko Resmob Pinrang.
Dari total 17 orang yang awalnya dibawa, sebanyak 14 orang kemudian dipulangkan dengan alasan tidak terkait dengan perkara penipuan online atau lebih dikenal sobis yang sedang dikembangkan.
Tiga orang lainnya tetap ditahan, yakni MS, FD dan US.
Setelah itu, muncul dugaan adanya pembicaraan terkait “penyelesaian” kasus di luar jalur formal. Dalam keterangan yang beredar, disebutkan adanya permintaan uang dengan nominal awal Rp700 juta, yang kemudian turun menjadi Rp600 juta.
Masih menurut keterangan tersebut, pada malam harinya sekira pukul 21.00 WITA, ketiga orang tersebut dikembalikan di wilayah perbatasan Pinrang–Rappang setelah sejumlah uang diserahkan sebesar Rp600 juta yang disepakati.
Skema pembayaran disebut dilakukan melalui beberapa tahap transfer, masing-masing melalui rekening berbeda.
Total dana yang disebut mencapai Rp600 juta, dengan beberapa kali pengiriman, termasuk dari rekening atas nama keluarga salah satu pihak yang terlibat.
Bersambung….
Selain itu, disebutkan pula adanya barang-barang pribadi berupa puluhan ponsel yang sempat diamankan, namun kemudian terjadi ketidaksesuaian jumlah. Dari total sekitar 72 unit yang disebut disita, hanya 41 unit yang kembali, sementara 31 unit lainnya diduga tidak ditemukan kembali.
Beberapa perangkat yang diamankan juga disebut bernilai tinggi, dengan harga mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per unit.
Di hari berikutnya, Minggu pagi (26 April 2026), muncul komunikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp dari seseorang bernama Rendy yang menanyakan akses kata sandi ponsel salah satu perangkat iPhone 16 yang ikut diamankan.
Namun hal tersebut belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, terdapat pula laporan bahwa dua KTP milik warga bernama Irwan dan Muhammad Yusuf hingga kini belum dikembalikan.
Kasus sobis yang dikaitkan dengan peristiwa ini disebut merupakan pengembangan perkara yang terjadi sekitar Februari 2026, dengan dugaan korban berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan perbedaan jumlah barang bukti serta mekanisme penanganan para pihak yang diamankan. Pihak redaksi mempersilakan pihak terkait untuk memberikan tanggapan demi keberimbangan berita.
Bersambung….
Peristiwa ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum di lapangan, khususnya terkait transparansi prosedur, barang bukti, dan perlindungan hak warga dalam proses penindakan.(edy)
