Sidrap, Katasulsel.com – Sehari-hari Amir dikenal sebagai penjual tahu. Pria asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang kini berdomisili di Rappang, Sidrap itu, justru sedang menghadapi persoalan yang tak sederhana.
Ia mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan menantunya, Darwis, ke Polsek Panca Rijang sejak 9 Juni 2026.
Sebagai mertua sekaligus bagian dari keluarga pelapor, Amir mengaku heran karena belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kepada sejumlah awak media di Pangkajene, Sabtu (7/11/2026), Amir mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar urusan laporan polisi. Ia ingin mengetahui apakah proses hukum masih berjalan atau sudah sampai pada kesimpulan tertentu.
Sudah ada gelar perkara, tetapi belum naik penyidikan
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/38/VI/2026/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK.PR tertanggal 9 Juni 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan Darwis, dengan Saharuddin sebagai terlapor.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Polsek Panca Rijang Nomor B/166/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Mereka adalah Darwis, Vivit Pramita, dan Melani Silvanitha. Polisi juga telah meminta keterangan Saharuddin selaku terlapor.
Tidak berhenti di situ, gelar perkara juga telah dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 Wita di ruang gelar Satreskrim Polres Sidrap.
Hasilnya, perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masih membutuhkan penyelidikan lanjutan.
Dalam surat itu, penyelidik menyebutkan akan meminta keterangan tambahan dari para saksi dan terlapor, kemudian menggelar kembali perkara untuk menentukan langkah berikutnya.
Amir menunggu jawaban
Yang menjadi pertanyaan Amir sekarang adalah kelanjutan dari rencana tersebut.


