Bungku, Katasulsel.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja bahan bakar minyak (BBM) kapal patroli Tahun Anggaran 2025.
Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UPP Kelas III Bungku menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aspek administratif pertanggungjawaban belanja. Pihaknya juga memastikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan telah berjalan melalui mekanisme yang ditetapkan.
Klarifikasi tertulis tertanggal Minggu (8/11/2026) itu disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat, sekaligus meluruskan pemberitaan yang mengaitkan temuan pemeriksaan dengan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
PPK UPP Kelas III Bungku menyatakan tidak sependapat dengan narasi tersebut. Menurut penjelasannya, temuan pemeriksaan yang dimaksud harus dipahami dalam konteks mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban belanja, bukan serta-merta dimaknai sebagai penyalahgunaan anggaran.
Tindak Lanjut Sudah Masuk Tahap Pengembalian
Sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti hasil pemeriksaan, UPP Kelas III Bungku telah melakukan langkah penagihan kepada pihak terkait.
Proses tersebut dilanjutkan dengan penerbitan kode billing yang menjadi sarana penyetoran pengembalian ke kas negara.
PPK menjelaskan, setelah kode billing diterbitkan, pihak terkait telah diperintahkan untuk segera melaksanakan penyetoran sesuai nilai yang menjadi temuan pemeriksaan.

