Mekanisme pengembalian dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap, dengan tetap memperhatikan arahan tindak lanjut BPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini proses pengembalian tersebut sedang berjalan,” demikian penegasan PPK UPP Kelas III Bungku dalam keterangan tertulisnya.

Penjelasan ini memperlihatkan bahwa UPP Bungku tidak mengabaikan hasil pemeriksaan, melainkan melakukan tindak lanjut melalui prosedur yang berlaku.

Operasional Kapal Patroli Tetap Mengacu SOP

Dalam klarifikasinya, PPK juga menjelaskan bahwa penggunaan BBM merupakan bagian dari kebutuhan operasional kapal patroli untuk mendukung pelaksanaan tugas kepelabuhanan.

Kegiatan operasional tersebut, menurut pihak UPP, dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam menunjang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran.

Karena itu, penjelasan mengenai hasil pemeriksaan perlu ditempatkan secara proporsional dengan membedakan antara aspek operasional kegiatan dan mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran.

UPP Kelas III Bungku menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjalankan pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Minta Pemberitaan Berimbang

Melalui klarifikasi tersebut, PPK berharap setiap informasi mengenai UPP Kelas III Bungku disampaikan secara utuh dengan mempertimbangkan penjelasan dari pihak yang berkaitan langsung.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya konfirmasi dan ruang hak jawab agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Bagi UPP Bungku, tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.