Jakarta, katasulsel.com ā Kalau ada anggota DPRD yang diam-diam berharap masa duduk di kursi parlemen daerah bisa bertambah hingga 2031, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini patut disimak.
Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024ā2029 hingga 2031 belum mendapat jalan. MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang meminta masa jabatan mereka disesuaikan dengan jadwal pemilu lokal mendatang.
Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun. Mereka menggugat ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Para pemohon menginginkan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji jabatan.
Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
Alasannya cukup mendasar: para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Mereka dianggap tidak mampu menunjukkan kerugian konstitusional yang secara langsung ditimbulkan oleh ketentuan yang digugat.
Dengan kata lain, MK tidak sedang memutus bahwa perpanjangan jabatan DPRD mustahil dilakukan. Mahkamah juga tidak mengabulkan permintaan agar masa jabatan diperpanjang. Gugatan berhenti karena persoalan syarat hukum para pemohon.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu lokal berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang masa transisi keanggotaan DPRD setelah masa jabatan hasil Pemilu 2024 mencapai lima tahun pada 2029.
Ada jeda waktu yang harus diatur. Tetapi, jeda tersebut tidak otomatis berarti masa jabatan anggota DPRD sekarang diperpanjang.
Siapa yang berwenang mengatur mekanisme transisi? Bagaimana pengisian keanggotaan DPRD setelah 2029? Apakah diperlukan aturan khusus? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang masih membutuhkan jawaban melalui pembentukan regulasi.
Bagi anggota DPRD periode 2024ā2029, pesan dari putusan ini cukup jelas: jangan menganggap tambahan masa jabatan sampai 2031 sudah berada dalam genggaman.
Sebab, lima tahun masa jabatan tetap menjadi ketentuan yang berlaku. Perubahan atau pengaturan masa transisi membutuhkan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar harapan karena jadwal pemilu berikutnya bergeser.
Kursi DPRD memang memiliki masa jabatan. Dan untuk saat ini, tambahan dua tahun itu belum bisa dianggap sebagai bonus politik.
Catatan: Putusan MK ini belum menutup seluruh perdebatan tentang masa transisi DPRD. Namun, satu hal sudah terang: gugatan yang diajukan tiga pemohon tersebut kandas sebelum MK memeriksa substansi tuntutan perpanjangan jabatan.(*)
