Sidrap, Katasulsel.com – Akhir pekan ini menjadi momen yang ditunggu ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidenreng Rappang. Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, Jumat (5/6/2026).

Kepastian pencairan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BKAD Sidrap, Sunandar Priyoatmojo. Ia memastikan proses pembayaran telah mulai berjalan hari ini.

“Hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, gaji ke-13 cair,” ujar Sunandar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Tak tanggung-tanggung, dana yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp28 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN yang berhak menerima, baik dari kalangan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Pencairan gaji ke-13 tepat waktu ini dinilai menjadi bukti komitmen Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dalam memastikan hak-hak pegawai daerah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan persiapan memasuki tahun ajaran baru, tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu para ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan sehari-hari.

Selain berdampak langsung bagi pegawai, perputaran dana puluhan miliar rupiah itu juga diperkirakan akan ikut menggerakkan aktivitas ekonomi lokal. Sejumlah sektor usaha, khususnya perdagangan dan jasa, biasanya turut merasakan efek positif ketika pencairan gaji ke-13 dilakukan.

Pemkab Sidrap berharap dengan terpenuhinya hak pegawai secara tepat waktu, kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. Pemerintah juga menegaskan bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi salah satu perhatian utama dalam mendukung kualitas pelayanan publik di daerah.

Bagi ribuan ASN Sidrap, kabar cairnya gaji ke-13 hari ini tentu menjadi angin segar yang telah lama dinantikan, sekaligus menambah semangat dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat (*)