Sidrap, Katasulsel.com — Polemik pungutan Rp50 ribu kepada pedagang di Pasar Swadaya Lawawoi akhirnya berujung pada pengembalian dana. Setelah sempat memicu keresahan dan tanda tanya di kalangan pedagang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sidenreng Rappang, Muhammad Fajri Salman, turun langsung ke lokasi untuk memastikan uang yang telah dipungut dikembalikan kepada para pengguna lapak.
Kamis (13/8/2026), Fajri hadir langsung di Pasar Swadaya Lawawoi menyaksikan proses pengembalian dana yang sebelumnya dipungut melalui penerbitan surat keterangan pemilik lapak oleh Kepala Pasar, Rusdin, SH.
Kasus ini menjadi perhatian karena surat keterangan tersebut memuat sejumlah ketentuan yang menimbulkan kekhawatiran pedagang terkait status penggunaan lapak yang mereka tempati.
Menurut Fajri, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, pungutan itu dilakukan karena adanya rencana penyediaan fasilitas air bersih melalui pengeboran sumur di area pasar. Namun, cara yang ditempuh dinilai tidak sesuai prosedur.
“Tujuannya mungkin untuk kepentingan pasar, tetapi mekanismenya tidak benar. Karena itu kami meminta agar seluruh dana yang sudah dipungut dikembalikan kepada pedagang,” tegas Fajri.
Data yang dihimpun menunjukkan sekitar 40 pedagang telah menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu per orang. Selain menerima kembali uang mereka, para pedagang juga diminta mengembalikan surat keterangan yang sebelumnya telah diterbitkan.
Kebijakan Kepala Pasar Dikoreksi
Peristiwa ini sekaligus menjadi koreksi terbuka terhadap kebijakan yang diambil pengelola pasar tanpa koordinasi dengan instansi teknis.
Disperindag Sidrap menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pedagang maupun pengelolaan fasilitas pasar wajib melalui koordinasi dan persetujuan dinas.
“Kami ingin semua pelayanan kepada pedagang berjalan sesuai aturan. Jangan ada kebijakan yang diambil sendiri tanpa koordinasi karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Fajri.
Ia secara khusus meminta Kepala Pasar Swadaya Lawawoi agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi.
Dari Polemik Pungutan ke Solusi Air Bersih
Di tengah polemik yang terjadi, Disperindag memastikan kebutuhan air di Pasar Swadaya Lawawoi tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Fajri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah resmi untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pembangunan sumur bor yang akan dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Rencana itu ditargetkan mulai direalisasikan pada November mendatang.
Dengan demikian, kebutuhan fasilitas air di pasar tidak lagi dibebankan kepada pedagang melalui pungutan yang tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
Kepala Pasar Akui Kekeliruan
Sementara itu, Rusdin akhirnya mengakui adanya kekeliruan dalam langkah yang diambilnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Disperindag, ia menerima keputusan pengembalian dana dan menyatakan akan lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menjalankan kebijakan yang menyangkut pedagang.
Pengakuan tersebut menutup polemik yang beberapa hari terakhir menjadi perbincangan di lingkungan pasar.
Bagi para pedagang, keputusan pengembalian dana bukan hanya soal nominal Rp50 ribu, tetapi juga menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut hak dan kewajiban mereka harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Kini, setelah uang dikembalikan dan surat keterangan ditarik kembali, perhatian pedagang beralih pada satu hal: menunggu realisasi sumur bor yang dijanjikan pemerintah agar kebutuhan air di Pasar Swadaya Lawawoi benar-benar teratasi tanpa menimbulkan polemik baru. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
