Jakarta, Katasulsel.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (22/6/2026).

Dalam proses pelimpahan tersebut, kedua tersangka tidak ditahan dan tetap akan menjalani proses hukum menuju persidangan. Sebagai gantinya, keduanya dikenakan kewajiban wajib lapor.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa keputusan tidak dilakukannya penahanan diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adanya jaminan dari pihak keluarga serta pernyataan sikap kooperatif dari para tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” demikian salah satu pertimbangan yang disampaikan pihak kejaksaan.

Selain itu, para tersangka juga telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan dan tidak akan menghilangkan barang bukti maupun menghindari proses persidangan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, dua tersangka lainnya yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dahulu dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta mekanisme restorative justice.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan keterangan tambahan terkait pertimbangan teknis tidak dilakukannya penahanan.(*)