Parepare, Katasulsel.com — Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah kerugian negara dihitung mencapai lebih dari Rp4 miliar, perhatian publik kini tertuju pada satu hal: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, memastikan penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian negara dan tengah menyiapkan tahapan berikutnya.

“Sudah ada (kerugian negara), tinggal langkah ke depannya nanti kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar AKBP Indra Waspada Yuda.

Menurut Indra, angka kerugian negara tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menelusuri pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare sejak 2021 hingga Mei 2025.

“Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu mulai dari tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2025 adalah sebesar Rp4 miliar lebih,” ungkapnya.

Kerugian tersebut, kata dia, murni berasal dari pembayaran tunjangan perumahan anggota legislatif.

“Itu kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare,” jelasnya.

Babak Penentuan Segera Dimulai

Di balik angka Rp4 miliar itu, tersimpan pertarungan hukum yang sesungguhnya. Penyidik kini tidak hanya berbicara soal nominal kerugian negara, tetapi juga mencari jawaban atas pertanyaan yang lebih penting: apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pencairan dan penerimaan tunjangan tersebut?

Hal itu menjadi krusial karena sejumlah pihak disebut telah mengembalikan uang yang sebelumnya diterima. Namun menurut Kapolres, pengembalian dana tidak otomatis menghentikan proses hukum.

“Kalau di Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tegas Indra.

Meski demikian, polisi masih akan meminta pendapat ahli pidana sebelum mengambil kesimpulan akhir.

“Kita perlu koordinasikan lagi ke berbagai pihak, terutama ahli pidana, untuk melihat unsur niatnya, mens rea-nya, dan lain sebagainya,” katanya.

Nama-Nama Masih Dirahasiakan

Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat diperkirakan menjadi titik balik kasus ini. Seluruh hasil audit, keterangan saksi, dokumen anggaran, hingga pendapat ahli akan dibedah untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.

Meski publik mulai berspekulasi, Kapolres memilih menahan diri dan belum bersedia membuka pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

“Belum bisa saya sampaikan di sini. Kita masih memegang prinsip praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia juga memastikan perkara ini menjadi salah satu prioritas penyelesaian pihak kepolisian.

“Yang pasti kita usahakan secepatnya. Kalau target waktu memang belum ada, karena kita masih berproses,” tambahnya.

Parepare Menunggu

Kasus yang bermula dari dugaan penyimpangan tunjangan perumahan ini kini telah berkembang menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik di Parepare.

Audit telah selesai. Kerugian negara telah dihitung. Puluhan saksi telah diperiksa.

Kini, bola berada di tangan penyidik.

Pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah ada kerugian negara, melainkan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkan kerugian Rp4 miliar tersebut di hadapan hukum. (*)