Sidrap, katasulsel.com — Bagi banyak mahasiswa dan peneliti, mengurus izin penelitian sering menjadi tahapan yang cukup melelahkan. Mulai dari datang langsung ke kantor, melengkapi berkas administrasi, hingga menunggu proses penerbitan surat izin yang memakan waktu.

Kondisi itulah yang coba diubah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui inovasi LENTERA (Layanan Penelitian Terpadu) yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap.

Melalui sistem berbasis digital tersebut, masyarakat kini dapat mengajukan izin penelitian secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya memangkas birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan kalangan akademisi, mahasiswa, dosen, hingga peneliti yang membutuhkan akses cepat terhadap dokumen perizinan penelitian.

Sebelum LENTERA diterapkan, proses pengurusan izin penelitian masih dilakukan secara konvensional. Pemohon harus mendatangi kantor DPMPTSP untuk menyerahkan dokumen dan menunggu proses administrasi.

Bagi mahasiswa yang berasal dari luar daerah atau sedang menjalankan penelitian lapangan di wilayah Sidrap, kondisi tersebut sering menambah biaya dan waktu.

Melihat kebutuhan tersebut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Sidrap, H. Arnold Baramuli, menggagas sistem layanan berbasis internet yang memungkinkan seluruh proses pengajuan dilakukan secara online.

“Tujuan utama inovasi ini adalah memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan izin penelitian,” katanya, Rabu (12/8/2026).

Dampak digitalisasi tersebut mulai terlihat dari meningkatnya jumlah izin penelitian yang diterbitkan.

Data DPMPTSP menunjukkan, pada 2024 jumlah izin penelitian yang diterbitkan mencapai 480 izin. Setelah implementasi LENTERA, jumlah tersebut meningkat menjadi 710 izin.

Kenaikan itu menunjukkan bahwa kemudahan akses layanan berpengaruh langsung terhadap meningkatnya aktivitas penelitian di Kabupaten Sidrap.

“Kami melihat masyarakat semakin mudah mengakses layanan. Ini menjadi indikator bahwa pelayanan yang cepat dan sederhana memang dibutuhkan,” ujar Arnold.

Selain mempercepat layanan administrasi, LENTERA juga dinilai membuka peluang lebih besar bagi pengembangan riset dan kajian akademik di Kabupaten Sidrap.

Semakin mudah proses perizinan, semakin banyak pula mahasiswa, dosen, maupun lembaga penelitian yang dapat melakukan studi di berbagai sektor strategis daerah, mulai dari pertanian, pendidikan, kesehatan hingga pembangunan desa.

Bagi pemerintah daerah, meningkatnya aktivitas penelitian juga dapat menghasilkan berbagai rekomendasi dan data ilmiah yang bermanfaat dalam penyusunan kebijakan publik.

Digitalisasi izin penelitian melalui LENTERA menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang saat ini terus didorong Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, transparan, dan efisien, inovasi berbasis teknologi dinilai menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan.

Dengan sistem yang semakin sederhana dan mudah diakses, Sidrap berupaya menempatkan pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mendukung iklim akademik yang lebih produktif.

Kini, bagi mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di Sidrap, satu hal yang mulai ditinggalkan adalah antrean panjang di meja birokrasi. Yang dibutuhkan cukup koneksi internet dan dokumen yang lengkap.(*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini