JAKARTA — Suara itu tidak terlalu keras. Tapi nadanya dalam. Datangnya dari depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Rabu siang (22/4/2026), sekelompok massa berdiri, membawa satu kegelisahan yang sama: kasus dana hibah KONI Muara Enim terasa seperti hidup—tapi tidak bergerak.
Penggeledahan sudah. Dokumen diamankan. Prosedur berjalan. Tapi di titik paling penting—penetapan tersangka—semuanya seperti tertahan. Seperti rem yang ditekan, tapi tidak jelas siapa yang menginjak.
Ini bukan lagi soal cepat atau lambat. Ini soal arah.
Alkausar, salah satu orator, tidak berputar-putar. Kalimatnya langsung menghantam.
“Kalau sudah terang, kenapa masih gelap?”
Pertanyaan sederhana. Tapi justru di situ letak masalahnya. Dalam banyak kasus korupsi, publik tidak menuntut kecepatan berlebihan. Mereka hanya ingin logika ditegakkan. Ada penggeledahan, berarti ada dugaan kuat. Ada dugaan kuat, mestinya ada keberanian.
Yang terjadi di Muara Enim: keberanian itu seperti menguap.
Dalam dunia penegakan hukum, ada istilah yang sering beredar di ruang-ruang diskusi: delayed justice is denied justice. Keadilan yang ditunda, pada akhirnya terasa seperti tidak ada. Dan publik mulai merasakan itu.
Elvian Hendriadi menyebutnya lebih tajam: jangan sampai proses hukum berubah jadi panggung. Ada aksi, ada gerak, ada berita. Tapi hasilnya nihil. Seperti menonton film tanpa ending.
Yang lebih mengganggu: perbandingan.
Di Sumatera Selatan, kasus serupa di beberapa daerah sudah sampai pada penetapan tersangka. Lahat, OKU—nama-nama itu disebut. Bukan untuk dibanggakan. Tapi untuk dipertanyakan.
Kenapa di sana bisa cepat, di Muara Enim justru lambat?
Zulkarnain Folta tidak menuduh. Ia hanya mengulang pertanyaan yang sama dengan banyak orang: ada apa?
Pertanyaan itu kini mengarah ke atas. Ke ST Burhanuddin. Jabatan tertinggi di korps adhyaksa. Massa meminta satu hal: jangan biarkan kasus ini tenggelam dalam prosedur.
Karena publik tidak lagi melihat detail berkas. Mereka melihat hasil.
Dan ketika hasil tidak ada, yang muncul adalah asumsi.
Berbahaya? Tentu.
Karena hukum tidak hanya bekerja di ruang sidang. Ia juga hidup di kepala masyarakat. Sekali kepercayaan retak, memperbaikinya jauh lebih sulit daripada membangun perkara.
Kasus KONI Muara Enim kini bukan sekadar soal dana hibah. Ia berubah menjadi ujian: seberapa kuat hukum berdiri tanpa goyah oleh tekanan—atau justru oleh sesuatu yang tidak terlihat.
Satu hal pasti: publik masih menunggu.
Dan menunggu, dalam urusan seperti ini, tidak pernah benar-benar netral. (*)
