Sidrap, Katasulsel.com — Malam itu seharusnya berjalan biasa.
Seorang penghuni kos meninggalkan kamarnya di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Pintu dikunci. Handphone ditinggalkan di dalam kamar.
Namun sekitar pukul 19.30 Wita, suasana berubah.
Seorang saksi yang baru kembali ke kos melihat cahaya senter dari arah kamar.
Ada orang di sana.
Sosoknya tidak dikenal.
Kecurigaan pun muncul.
Saksi bersama warga kemudian menghubungi URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap.
Sekitar satu jam kemudian, tim tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Pria itu berinisial A alias S, 24 tahun, warga Kabupaten Pinrang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
Satu benda menjadi petunjuk penting.
Sebuah handphone Vivo Y19 warna biru.
Handphone tersebut ditemukan di antara tumpukan barang di luar kos.
Diduga, handphone itu sebelumnya diambil dari kamar korban.
Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, terduga pelaku sengaja menyembunyikan handphone tersebut setelah menyadari aksinya diketahui saksi.
Dalam pemeriksaan, ia disebut membenarkan telah mengambil handphone milik korban.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa pelat nomor.
Namun perkara ini ternyata tidak berhenti pada soal sebuah handphone.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan mengenai motif ekonomi.
Terduga pelaku disebut melakukan pencurian karena desakan kebutuhan hidup.
Di sisi lain, sebagian hasil dari perbuatannya disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan narkoba.
Keterangan itu masih didalami penyidik dan menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Sebab di balik sebuah aksi pencurian, terkadang ada persoalan yang lebih panjang daripada sekadar barang yang hilang.
Ada tekanan ekonomi.
Ada kebutuhan yang tidak mampu dipenuhi.
Dan dalam kasus ini, polisi juga mendalami dugaan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Korban diketahui berinisial I, 20 tahun, warga Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Sidrap melalui LP/B/537/VIII/2026/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tertanggal 30 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., melaporkan proses penyelidikan masih berlanjut.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif serta kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.
Untuk sementara, satu hal sudah jelas.
Cahaya senter yang terlihat warga malam itu berujung pada diamankannya seorang terduga pelaku dan ditemukannya kembali handphone yang diduga hasil pencurian.
Dari sebuah kamar kos di Sidrap, polisi kini mengurai satu per satu cerita di baliknya. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
