Sidrap, Katasulsel.com — Sebuah cahaya senter dari kamar kos yang ditinggalkan pemiliknya menjadi petunjuk awal terbongkarnya dugaan pencurian handphone di Kabupaten Sidrap.
Minggu malam, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, seorang penghuni kos di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, meninggalkan kamarnya untuk berkunjung ke rumah keluarga.
Baca konten eksklusif kami lainnya
Sebelum pergi, pintu kamar dikunci.
Handphone Vivo Y19 warna biru miliknya juga masih berada di dalam kamar.
Beberapa saat kemudian, seorang saksi kembali ke area kos.
Saat itulah saksi melihat cahaya senter dari arah kamar tersebut.
Pemandangan itu membuat saksi curiga.
Sebab, penghuni kamar diketahui sedang tidak berada di tempat.
Saksi juga tidak mengenali orang yang berada di sekitar kamar.
Tak ingin mengambil risiko, saksi bersama warga kemudian menghubungi URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Sekitar pukul 20.30 Wita, tim URC Resmob tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pria itu berinisial A alias S, 24 tahun, warga Kabupaten Pinrang.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal.
Petunjuk penting ditemukan tidak jauh dari lokasi.
Sebuah handphone Vivo Y19 warna biru ditemukan diselipkan di antara tumpukan barang di luar kos.
Handphone itu diduga milik penghuni kamar yang sebelumnya meninggalkan kos dalam keadaan terkunci.
Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, handphone tersebut disembunyikan setelah terduga pelaku merasa aksinya diketahui oleh saksi.
Dalam pemeriksaan, A alias S disebut membenarkan telah mengambil handphone tersebut.
Namun setelah penangkapan, polisi menemukan perkembangan lain.
Terduga pelaku menjalani tes urine narkoba.
Hasilnya disebut positif mengandung zat amphetamine.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Urinenya positif mengandung zat amphetamine,” kata Welfrick.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga disebut mengaku berada dalam kondisi terdesak ekonomi.
Polisi memperoleh keterangan bahwa sebagian hasil dari perbuatannya disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan narkoba.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai perkara narkoba.
Dalam perkara dugaan pencurian, polisi mengamankan satu unit handphone Vivo Y19 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa pelat nomor.
Korban diketahui berinisial I, 20 tahun, warga Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Kasus tersebut telah dilaporkan melalui LP/B/537/VIII/2026/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tertanggal 30 Agustus 2026.
Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan pencurian serta temuan hasil tes urine terhadap terduga pelaku.
Jadi, bukan karena senter pelaku langsung tertangkap.
Cahaya senter itulah yang membuat saksi bertanya-tanya: siapa orang yang berada di kamar ketika pemiliknya sedang pergi?
Dari kecurigaan itulah warga menghubungi polisi.
Dan beberapa saat kemudian, seorang terduga pelaku diamankan, handphone ditemukan, lalu pemeriksaan lanjutan mengungkap urine yang disebut positif amphetamine. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
