Katasulsel.com, Enrekang —  Kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Dinas Sosial Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2019-2020 terus berlanjut dan mengalami perkembangan. Dilaporkan bahwa penyaluran BPNT oleh Dinsos Enrekang diduga melanggar aturan serta tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Sejak kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Enrekang, investigasi terhadap kasus dugaan korupsi BPNT ini terus bergulir dan kini telah menuju fase penyelidikan.

Unit Tipidkor Polres Enrekang telah menunjukkan kecepatan serta intensitas dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Saat ini, anggota Unit Tipidkor Polres Enrekang sedang melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap salah satu staf Kemensos RI pada tahun 2019-2020 yang diduga terkait dengan kasus ini. Kegiatan pemeriksaan tersebut berlangsung di kawasan Jakarta dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Halim Lau.SH yang didampingi oleh Kanit Tipidter Polres Enrekang, Brigpol Kurniawan Jais.SH.

Menurut Brigpol Kurniawan Jais, kasus korupsi BPNT ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses yang transparan serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Dengan upaya yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Enrekang, kami berharap kasus dugaan korupsi BPNT ini dapat terungkap dan pelakunya dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Brigpol Kurniawan Jais, Kanit Tipidter Polres Enrekang.

Sementara itu, sejumlah pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Enrekang, mengharapkan agar kasus ini dibawa ke pengadilan secara adil dan transparan sehingga memperoleh keadilan yang sesuai dan pasti. Harapan ini bukan tanpa alasan, sebab ketidakpuasan masyarakat terhadap praktik korupsi yang merugikan instansi dan masyarakat biasa telah menjadi isu yang muncul berulang kali di Kabupaten Enrekang.

Namun demikian, upaya penangkapan terhadap para pelaku korupsi yang merupakan pegawai negeri ataupun masyarakat sipil, harus dilakukan secara profesional serta tidak boleh mengganggu integritas instansi, sehingga persidangan nanti dapat memberikan keputusan yang adil, transparan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.  Hal ini sejalan dengan tujuan bersama mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com