SIDRAP — Kabar gembira kembali datang untuk civitas akademika Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Muhammadiyah (ITkeSMU) Sidrap.

Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menetapkan dosen penerima hibah program riset keilmuan tahun 2021.

Dari ribuan dosen yang bersaing untuk mendapatkan hibah program riset keilmuan tahun 2021 tersebut, pemerintah menetapkan 605 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se Indonesia berhak sebagai penerima hibah program riset keilmuan tahun 2021.

Kabar baiknya, dari 605 dosen yang dinyatakan lolos seleksi tersebut, dua dosen diantaranya adalah merupakan dosen utusan dari ITKesMU Sidrap. Keduanya adalah Ns Fadli., S.Kep., M.Kep. dan Ns Hasrul ., S.Kep., M.Kes.

Dalam suratnya bernomor : 4025/E4/AK.04/2021 25 Oktober 2021, perihal penetapan penerima hibah program riset keilmuan tahun 2021 itu, kementerian terkait menyebutkan bahwa Fadli dan Hasrul masing-masing berhak mendapatkan dana hibah program riset keilmuan. Adapun Fadli akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp80 juta, sedangkan Hasrul sebanyak Rp96 juta.

Lolosnya dua dosen asal Kabupaten Sidrap itu, dibenarkan Rektor ITkeSMU Sidrap, Dr Muhammad Tahir., SK.M., M.Kes, Rabu, 27 Oktober 2021.

Mewakili ITkesMU Sidrap, Dr Tahir mengaku sangat bangga dan bersyukur atas lolosnya kedua dosen ITkeSMU Sidrap di ajang seleksi penerima hibah program riset keilmuan tahun 2021 tersebut.

Diakuinya, seleksi penerima hibah program riset keilmuan tahun 2021 itu sangat kompetitif. “Meski demikian, saya bangga dan bersyukur, sebab ditengah persaingan yang sangat ketat itu, dua dosen ITkeSMU Sidrap tetap berhasil menunjukkan kemampuannya untuk masuk dalam daftar penerima hibah program,” ujarnya.

Program seleksi penerima hibah program riset keilmuan tersebut, papar Dr Tahir, berlangsung setiap tahun. Adapun sebelumnya, calon penerima hibah program diwajibkan untuk mengajukan profosal dan salah satu poinnya, membuat naskah akademik.

Nah, untuk Fadli, terang Dr Tahir, mengajukan naskah akademik dengan judul Pengembangan Model perilaku Self Care Terhadap Self Management Diabetes, Kualitas Hidup dan Kecemasan Akibat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidrap

Sementara Hasrul, naskah akademiknya berjudul Pengembangan Pola Asuh Autoritatif Dalam Menurunkan Angka Stunting Untuk Menopang Pembangunan SDM Secara Nasional.

Pada bagian lain, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi menyampaikan, ada beberapa ketentuan yang berlaku sehubungan dengan program hibah program riset keilmuan tahun 2021 tersebut.

Menurutnya, jangka waktu pelaksanaan riset adalah 12 (dua belas) bulan terhitung penandatanganan kontrak. Selanjutnya, pencairan dana hibah dilaksanakan melalui kontrak (perjanjian kerjasama) antara Manajemen Pelaksana Program Riset Keilmuan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.

Ketentuan lain menyebutkan, penyaluran dana dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dari rekening Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDP) kepada rekening Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan.

Disebutkan pula, bagi pelamar yang judul penelitiannya disetujui sebagai penerima hibah program riset keilmuan tahun 2021, agar melakukan update data, revisi proposal, revisi RAB sesuai dana yang diterima, dan menandatangan surat pernyataan sesuai lampiran II, kemudian mengunggahnya pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan periode 3 s.d 10 November 2021.

Selanjutnya, bagi perguruan tinggi penerima hibah, nantinya diminta untuk mengisi data isian kontrak pada tautan berikut :http://ringkas.kemdikbud.go.id/KontrakRisetKeilmuan paling lambat 10 November 2021.

Menurut Sofwan, tidak semua calon peserta yang ikut seleksi serta merta dinyatakan lulus. “Untuk tahun ini, hanya 605 dosen yang dinyatakan lulus, sehingga bagi usulan proposal yang belum sempat lulus tahun ini, tetap persilahkan untuk mendaftar kembali pada tahun 2022 mendatang” akunya (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com