SIDRAP — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap turun mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Rencananya sosialisasi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sidrap.

Hari pertama, Senin (29/11/2021), sosialisasi digelar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Watang Pulu dan Baranti Kecamatan, di aula kantor camat masing-masing.

Di Kecamatan Watang Pulu, kegiatan dihadiri Sekretaris Bapenda, Muhammad Subhan, Camat Watang Pulu, Andi Surya Prajahadiningrat, dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman, serta sejumlah staf Bapenda.

Sosialisasi ini diikuti para lurah dan kepala desa serta para pembantu kolektor.

Muhammad Subhan mengatakan, terbitnya peraturan daerah ini karena adanya keluhan masyarakat terkait peningkatan pembayaran PBB pada tahun 2021.

“Merespon keluhan masyarakat tersebut, Bapak Bupati menugaskan kepada Bapenda untuk segera melakukan perubahan regulasi” ungkapnya

Kenaikan pajak ini muncul, terang Subhan, karena tuntutan regulasi atau aturan sebagaimana diamanatkan pada UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Disebutkan, Nilai Jual Objek Pajak seharusnya dievaluasi atau dilakukan perubahan sekali dalam 3 tahun.

“Sebagai tindak lanjut dari aturan ini, maka pada awal tahun anggaran kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 itu merekomendasikan kepada pemda, dalam hal ini Bapenda, untuk melakukan perubahan tarif NJOP,” katanya.

Setelah terjadi perubahan NJOP, lanjut Subhan, itu berdampak juga pada kenaikan tarif juga pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Sehingga salah satu sikap dan instrumen Bapak Bupati untuk mengakomodir keluhan-keluhan masyarakat, maka harus ditinjau dan direvisi perdanya,” katanya.

Oleh karena itu kata Subhan, Bapenda selaku leading sector, melakukan perumusan sehingga rancangan tersebut disampaikan ke DPR.

“Dan setelah dibahas hasil persetujuan itu dilakukan harmonisasi di Biro Hukum Provinsi, kemudian dilakukan evaluasi di Kantor Kemendagri dan Kemenkeu, sehingga setelah ditetapkan dan disahkan, peraturan daerah tersebut segera disosialisasikan ” katanya.

Subhan juga menyatakan, pada tahun 2022 mendatang tarif PBB akan mengalami pengurangan.

“Karena itu sudah disepakati, maka Saya sampaikan secara garis besarnya bahwa, tarif PBB untuk tahun anggaran 2022 akan Turun, dengan perhitungan yang ada di peraturan daerah,” katanya.

Sementara itu, Camat Watang Pulu, Andi Surya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mendengar dan merespon aspirasi masyaratkat terkait tarif PBB di Kabupaten Sidrap.

“Terima Kasih kepada Bapak Bupati Sidenreng Rappang yang telah mendengar keluhan-keluhan masyarakat terkait dengan kenaikan PBBP2 tahun 2021,” ucapnya.

Usai di Kecamatan Watang Pulu, sosialisasi berlanjut di Kecamatan Baranti dihadiri Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Baranti, Abu Bakar, Kasubag Perundang-undangan Setda Sidrap, Mardiah.(***)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com