banner 650x65

Nama: BAYU Rahman
Mahasiswa: Akuntansi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Aktivititas bisnis berada dalam wilayah hukum, dan sebagian orang berasumsi bahwa hukum hanya merupakan seperangkat aturan yang diterapkan dalam aktivitas bisnis. Mereka berasumsi, hanyalah hukum yang merupakan pedoman yang relevan bukan etika. Berikut ini akan dibahas dua pendapat tentang hubungan etika dan hukum.

Pendapat pertama adalah bahwa hukum dan etika merupakan dua wilayah yang berbeda. Hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat, dimana etika merupakan sesuatu yang bersifat pribadi. Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebagai Bentuk dari kontrol sosial, hukum memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan etika. Hukum menyediakan aturan yang tepat dan terinci dibandingkan etika dan aparat penegak hukum tidak hanya melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan kekuasaan dari pemerintah tetapi juga menginterpretasikan ketika kalimatnya tidak jelas.

Di negara dimana sistem hukumnya telah sangat maju, hukum merupakan aturan yang relatif lengkap untuk kegiatan bisnis. Segala sesuatu yang tidak sesuai dengan etika (unethical) adalah tidak sah (illegal). Sebaliknya di negara dimana sistem hukumnya belum begitu maju, etika merupakan sumber utama sebagai pedoman,bukan hukum. Etika diperlukan tidak hanya karena berbagai situasi yang tidak dicakup oleh hukum tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan hukum yang baru. Dengan demikian hubungan antara etika dan hukum sesuai dengan moto sebagai berikut : “Jika sesuatu adalah legal, maka secara moral adalah legal” (If it’slegal, then it’s morally okay).

Sekitar pertengahan tahun 2012 yang lalu, masyarakat Indonesia bahkan sebagian di belahan dunia mendapat berita tentang pernikahan sirri dan kilat yang dilakukan oleh seorang bupati di Propinsi Jawa Barat. Pernikahan ini menjadi menarik karena hanya dilakukan selama empat hari, setelah itu terjadi perceraian yang dilakukan melalui pesan singkat (SMS).

Kasus pernikahan kilat ini mendapatkan perhatian yang cukup besar dari berbagai kalangan termasuk presiden Republik Indonesia. Dalam hal ini, Presiden Memberikan arahan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat agar kasus tersebut ditangani secara cepat, tepat dan adil bagi semua pihak terutama pihak perempuan. Hal ini disebabkan antara lain karena Indonesia memiliki etika dan hukum.

Atas dasar tuntutan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)mengadakan sidang paripurna yang memutuskan pemakzulan bupati yang bersangkutan, dengan alasan telah melanggar etika dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pelanggaran etika apalagi hukum bagi seorang pejabat negara mempunyai dampak yang besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, maka pelanggaran, baik etika maupun hukum, yang dilakukan oleh seorang pejabat publik harus mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Catatan : Artikel ini dikirim langsung oleh penulis dan terkait segala konten sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

banner 650x650