banner 650x65

Nama: Dika Dermawan
Prodi: Akuntansi
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DI era globalisasi ini banyak terjadi kasus pelanggaran khususnya di Indonesia salah satunya kasus Pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak hanya kalangan menengah saja yang mengalami pelanggaran tersebut, namun pelanggaran tersebut juga banyak terjadi di kalangan kalangan atas, seperti kasus korupsi, kesalahan penulisan laporan keuangan, bahkan pemalsuan tanda tangan nasabah perbankan, kasus tersebut terkait kurangnya ketelitian dalam penyusunan laporan keuangan dan kurangnya sistem perusahaan yang bersangkutan.

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia bukan lagi sebuah fenomena, melainkan sebuah realita yang dikenal di mana-mana. Kini, setelah tumbangnya kediktatoran Orde Baru, terlihat jelas bahwa kerja KKn selama ini terbukti sebagai tradisi dan budaya yang keberadaannya meluas dalam masyarakat, serta sistem birokrasi Indonesia, mulai dari pusat hingga lapisan kekuasaan yang paling bawah.
Sumartana mengatakan KKN akhir-akhir ini dianggap sebagai manifestasi terburuk dan paling ganas dari gejala kemerosotan moral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di negara kita. KKN adalah produk dan relasi sosial-politik dan ekonomi yang paling melumpuhkan dan tidak manusiawi. Relasi yang dikembangkan adalah relasi yang diskriminatif, alienatif, tidak terbuka, dan melecehkan kemanusiaan. Kekuasaan dipandang sebagai hak istimewa untuk beberapa kelompok (kecil), serta bersifat tertutup dan menempatkan semua bagian yang lain sebagai objek-objek yang tak punya akses untuk berpartisipasi.

Setiap bentuk kekuasaan yang tertutup (baik politik maupun ekonomi) akan menciptakan aturannya sendiri demi melayani kepentingan penguasaan yang eksklusif. Kekuasaan yang tertutup semacam ini merupakan lahan subur yang dapat menghasilkan beberapa panen KKn yang sangat melimpah.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi semua anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dalam bisnis, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan pendidikan, dalam melaksanakan tanggung jawab profesinya.

Tujuan profesi akuntansi adalah menenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik, kredibilitas. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar untuk Kode Etik, yang mengatur perilaku anggota dalam memberikan pelayanan yang profesional.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi sistem informasi dan komunikasi, yang telah membantu mengarahkan pembangunan ekonomi ke arah penyatuan sistem ekonomi global. Penyatuan sistem ekonomi global semakin mendorong tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi melampaui batas-batas suatu negara. Kesatuan aktivitas perekonomian ini terlihat jelas pada aktivitas bursa saham dan perdagangan valuta asing.

Berbagai kesepakatan dan kerja sama politik yang dicapai oleh para pemimpin negara-negara di dunia, antara lain perjajian ASEAN, APEC,Uni Eropa (Europan Union-EU), dan terakhir perjanjian WTO, makin mendorong ke arah penyatuan sistem ekonomi dunia. Sayangnya, kegiatan bisnis perusahaan, terutama perusahaan multinasional yang telah bergerak di mancanegara, masih menyisakan permasalahan di bidang profesi audit dan akuntansi. Saat ini, setidaknya terdapat dua isu di bidang audit dan akuntansi yang belum sepenuhnya dapat mendukung arah kesatuan ekonomi global, yaitu:
a. Setiap negara masih memiliki prinsip akuntansi dan standar auditnya sendiri, yang terkadang berbeda dari satu negara ke negara lain. Banyak negara yang mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di negaranya masing-masing
b. Profesi akuntansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Pada abad ke-20, dapat dikatakan ada tiga aliran dan audit yang dominan diterapkan oleh perusahaan atau oraganisasi, yaitu :
a. Sistem Anglo-Saxon yang dimotori oleh AS,
b. Sistem Kontinental yang berlaku di Belanda, Jerman, dan beberapa negara Eropa lainnya, dan
c. Sistem yang berlaku di Inggris dan negara-negara persemakmuran.

Perbedaan sistem dan prinsip akuntansi serta auditing tentu saja sangat menyulitkan perusahaan multinasional. Perusahaan yang telah beroperasi di luar batas negara mereka menyusun laporan keuangan gabungan atau laporan keuangan konsolidasi sebagai satu kesatuan entitas. Belum lagi jika suatu entitas perusahaan ingin go public di suatu negara, maka setiap badan pengatur di negara tersebut mewajibkan perusahaan tersebut untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku di negara tersebut.

Memasuki abad ke-21, profesi akuntan di dunia tercoreng oleh berbagai skandal di bidang akuntansi dan audit yang sangat merusak citra profesi akuntan itu sendiri. Bagai tersentak, pemerintah, badan pengatur profesi dan organisasi profesi akuntan mulai menyadari pentingnya upaya penegakan dan pengembangan standar kode etik profesi yang lebih ketat, di samping upaya-upaya pengembangan, penegakan dan pengawasan terhadap penerapan kode etik profesi akuntan kurang mendapat perhatian yang serius.Walaupun agak tertinggal, para akuntan di dunia tidak tinggal diam dalam menghadapi dua persoalan tersebut.

Memasuki abad ke-21, profesi akuntan di seluruh dunia tercoreng oleh berbagai skandal di bidang akuntansi dan audit yang sangat merusak citra profesi akuntan itu sendiri. Bagai tersentak, pemerintah, badan pengatur profesional dan organisasi profesi akuntan mulai menyadari pentingnya upaya penegakan dan pengembangan standar kode etik profesi yang lebih ketat, ditambah upaya untuk mengembangkan, menegakkan, dan memantau terhadap kode etik profesi akuntansi yang kurang diperhatikan. Walaupun agak tertinggal, para akuntans di dunia tidak tinggal diam menghadapi dua persoalan tersebut.

Organisasi IAI sebagai wadah profesi akuntan di Indonesia telah merintis berbagai kerjasama dengan beberapa organisasi profesi akuntan di negara-negara ASEAN dan Australia dalam upaya mempersempit jurang perbedaan yang ada, baik yang menyangkut standar teknis maupun standar perilaku. Di tingkat dunia, mulai terbentuk badan atau lembaga sepeerti Internasional Accounting Standard Board (IASB) dan Internasional Federation of Accountants (IFAC). Kedua badan ini tidak saja sangat peduli dengan upaya-upaya untuk melakukan harmonisasi prinsip atau standar audit dan akuntansi di seluruh dunia, tetapi juga mulai mengembangkan standar/kode etik profesi akuntan global dalam upaya mendukung aktivitas perekonomian global. Kelambatan dan kesulitan dalam mengembangkan standar teknis audit, akuntansi dan kode etik profesi akuntan global, antara lain disebabkan oleh banyaknya pihak yang berkepentingan dan banyaknya badan/lembaga yang merasa punya otoritas untuk mengembangkan, membina dan mengawasi profesi akuntan itu sendiri. Pihak-pihak, badan atau lembaga yang selama ini berkaitan langsung dengan profesi akuntansi, antara lain :

Organisasi IAI sebagai wadah profesi akuntan di Indonesia telah merintis berbagai kerjasama dengan sejumlah organisasi profesi akuntan di negara-negara ASEAN dan Australia dengan tujuan menjembatani kesenjangan antara perbedaan yang ada, baik dari segi standar teknis standar perilaku. Di tingkat global, mulai terbentuk badan atau lembaga seperti International Accounting Standards Board (IASB) dan International Federation of Accountants (IFAC). Kedua badan ini tidak hanya peduli pada upaya harmonisasi prinsip atau standar akuntansi dan auditing di seluruh dunia, tetapi juga mulai mengembangkan standar/kode profesi akuntan global dengan tujuan mendukung aktivitas perekonomian global. Keterlambatan dan kesulitan dalam mengembangkan standar teknis audit, akuntansi dan kode etik profesi akuntan global, antara lain disebabkan oleh banyak pihak yang berkepentingan dan banyaknya badan/organisasi yang merasa punya otorita untuk mengembangkan, membina dan mengawasiprofesi akuntan itu sensiri. Pihak badan atau organisasi yang terkait langsung dengan profesi akuntan, antara lain: 
a. Pemerintah dan lembaga legislative melalui produk peraturan dan perundang-undangan
b. Badan pengatur/otoritas pasar modal (Bapepam LK, BEI, SEC, NYSE, dan lain-lain)
c. Organisasi profesi akuntan di masing-masing negara (IAI, IAPI, AICPA, AAA, CICA, IMA, dan lain-lain)
d. Badan/organisasi mandiri internasional (IFAC dan IASB)
e. Para pemakai/pengguna laporan keuangan dan sebagainya.
Meskipun mengalami banyak hambatan, diharapkan melalui kesadaran semua pihak tentang pentingnya standar akuntansi, audit, dan kode etik profesi bertaraf internasional, serta melalui berbagai bentuk kerja sama untuk meningkatkan citra profesi akuntan sedunia, dapat segera dihasilkan dan disepakati bersama prinsip dan standar audit, akuntansi dan kode etik profesi yang berlaku sama di seluruh dunia.

Catatan : Artikel ini dikirim langsung oleh penulis dan terkait segala konten sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

banner 650x650