Katasulsel.com, Makassar – Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengadakan konferensi pers yang mengungkapkan serangkaian tindak pidana yang mengejutkan warga. Hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Kasat Reskrim IPTU Firman dan Kasi Humas IPTU Hasrul, 1 Selasa, 1 Agustus 2023

Kapolres AKBP Yudi Frianto memaparkan kasus pertama, yaitu penipuan melalui online yang umumnya disebut “Sobis.” Kasus ini menimpa korban bernama Akbar yang hendak membeli handphone (HP) merek iPhone melalui marketplace di akun Facebook miliknya atas nama “RIFKI SAPUTRA RAMADHAN. Pelaku telah berhasil menipu korban dengan harga Rp 3.530.000, setelah korban melakukan transaksi dengan mentransferkan uang tersebut,” ungkap Kapolres.

Namun, setelah uang dikirim, nomor handphone yang digunakan pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan barang yang dipesan tidak kunjung datang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Makassar.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku HR alias Arif (24) yang tinggal di Jalan Jamil Ismail, Kelurahan Ujung Lure, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana yang berisi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Tak hanya itu, Kapolres juga memaparkan kasus kedua, yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang muncikari bernama MR alias Rehan saat melakukan transaksi di Wisma Permata Inn, Jalan Flores, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. “Muncikari ini terlibat dalam penjualan seorang gadis kepada pria hidung belang dengan bayaran sekitar Rp350 ribu untuk keperluan kencan, dan menjajakan beberapa wanita di aplikasi online Michat,” ungkap Kapolres.

Kasus ketiga yang diungkapkan adalah penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Pelelangan Pelabuhan Paotere, Makassar. Seorang pria bernama Tasri alias Coppeng (31) menjadi pelaku penganiayaan ini terhadap seorang buruh harian bernama Ikrah alias BRO. “Pelaku menggunakan sebilah parang dalam tindakan penganiayaan ini, menyebabkan korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, penganiayaan tersebut berawal dari kejadian sebelumnya di mana korban, Ikrah alias BRO, memukul Tasri alias Coppeng karena meminta ikan makan dari juragan tempat korban bekerja. Hal tersebut membuat Tasri alias Coppeng sakit hati, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan olehnya.

Kapolres Pelabuhan Makassar menyatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan tersebut. Semua pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku sebagai bentuk efek jera bagi para penjahat dan pelanggar hukum di daerah ini.

Konferensi pers ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Warga Makassar berharap dengan diungkapnya kasus-kasus ini, kejahatan semacam ini dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan online yang semakin marak belakangan ini.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com