Penulis: Supriadi
Guru UPT SMPN SATAP 11 Batu, Pitu Riase, Sidrap

Beraneka ragam kegiatan terselenggara untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 78. Mulai dari karnaval, jalan santai, gerak jalan indah, pergelaran seni, lomba aneka olahraga, hingga permainan tradisional dll, termasuk upacara seremonial yang dilakukan secara serentak di semua jenjang instansi pemerintah pada tanggal 17 Agustus untuk mengenang detik-detik pembacaan teks proklamasi 17 Agustus 1945 yang dikumandangkan secara lantang oleh sang proklamator Ir. Soekarno 78 Tahun silam.

Semua kegiatan itu adalah euforia dan wujud nasionalisme kita sebagai anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa ini yang tertuang secara utuh dalam preambule atau pembukaan UUD 1945 alinea keempat. 1) Melindungi Segenap Bangsa Indonesia, 2) Memajukan Kesejahteraan Umum, 3) Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, 4) Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia. Di samping itu, Pancasila sebagai Dasar Negara dan Falsafah Hidup Bangsa harus menjadi asas dasar semua elemen bangsa dalam melakoni hidup dan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat yang juga tertuang dalam preambule tersebut.

Tentu, kita sadari posisi dan peran kita masing-masing dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita luhur tersebut. Ada yang berperan sebagai pemerintah (pelayan rakyat) dan ada pula yang memainkan peran sebagai rakyat dengan berbagai profesi, mulai dari buruh, petani, karyawan swasta, pedagang, guru, dokter, pegawai, dll.

Intinya, semua profesi adalah mulia dan orang-orang yang menekuninya punya andil dan peran tersendiri dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan visi pembangunan bangsa ini. Olehnya itu, Pemerintah yang diberi kuasa oleh konstitusi dengan segala kekuasaan dan kewenangannya wajib hadir untuk melindungi semua warga negara dari ketakutan, memastikan semua warganya hidup nyaman dan merasa aman, melindungi warganya dari kemiskinan, dan tidak menindas warganya secara sewenang-wenang atas nama penguasa. Sebagai warga negara, tentu kita juga punya kewajiban untuk ikut serta dalam upaya membela negara (Pasal 27:3) dan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30:1).

Dalam konteks inilah, perlu ada kesadaran kolektif dari semua elemen bangsa untuk senantiasa mengisi kemerdakaan dengan kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mengantarkan Indonesia mewujudkan cita-citanya yang tertuang dalam preambule tersebut, sehingga Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan pemerintah betul-betul terwujud secara paripurna.

Tidak elegan jika pemerintah sebagai penguasa terkesan otoriter apalagi jika sampai terlintas dipikiran mereka ucapan Raja Louis XIV “L’etat c’est moi (Negara adala Aku)”. Begitu pula rakyat dengan segala kebebasannya yang diberikan oleh undang-undang atas dasar hak asasi, tidak elok menuntut hak-hak konstitusinya tanpa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai warga negara, salah dua yang konkret adalah taat membayar pajak dan ikut serta dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (Pasal 27:1).

Meskipun, rakyat Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta telah menyatakan kemerdekaan melalui naskah teks proklamasi pada 17 Agustus 1945. Namun, perlu kita sadari secara kritis, bahwa para pendiri bangsa ini hanya mengantarkan kita sebagai generasi penerusnya ke depan pintu gerbang kemerdekaan sesuai alinea kedua pembukaan Undang-undang dasar……dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan….

Perlu juga dipahami bersama alur sejarah tentang bagaimana Kemerdekaan ini dicapai dan diproklamirkan. Mulai dari perjuangan para pahlawan di beberapa daerah, Lahirnya pergerakan nasional 20 Mei 1908, Ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Lahirnya Pancasila melalui pidato Soekarno dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Atas berkat Rahmat Allah Hirosima dan Nagasaki dijatuhi bom atom oleh sekutu yang menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat pada 14 Agustus 1945.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com