Katasulsel.com,Bulukumba,- Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik dan mengukuhkan anggota Forum Perencana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang disingkat Forum Perencana TJSL di Rumah Makan Sulawesi, Jalan A.P Pettarani Bulukumba, Senin 16 Oktober 2023.

Pengurus forum yang dikukuhkan terdiri dari 5 (lima) orang berasal dari unsur pengusaha, akademisi dan pemerintah daerah. Kelima orang tersebut adalah H. Andi Makkasau (Pengusaha) yang menjabat sebagai Ketua Forum, Wahyuddin (Pemerintah Daerah) selaku Sekretaris dan tiga anggota forum yaitu H. M. Idris Aman (Akademisi), H. Supriadi (Pengusaha) dan Andi Akhmad Rizaldi (Pemerintah Daerah).

Sekretaris Forum TJSL Wahyuddin mengemukakan bahwa pembentukan Forum Perencana TJSL ini sebagai amanat dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Bulukumba.

“Sekretariat forum ini berada di Kantor DPMPTSPTR yang akan bekerja untuk menyelaraskan program TJSL perusahaan dengan program pemerintah daerah,” kata Wahyuddin.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dalam menyampaikan selamat atas pengukuhan Forum Perencana TJSL. Selanjutnya Andi Utta sapaan akrab bupati meminta pengurus forum untuk segera bekerja sebagai mediator dan fasilitator dalam menyalurkan program TJSL perusahaan yang sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan program Coorporate Social Responsibility (CSR)

Dikatakan Forum TJSL ini harus menjembatani kepentingan pemerintahan, masyarakat dan perusahaan, supaya mekanisme bantuan TJSL perusahaan lebih sistematis dan penyalurannya lebih merata.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan, lanjutnya merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap Perusahaan agar tercipta hubungan yang selaras dan seimbang antara Pemerintah Daerah, masyarakat dengan para pelaku usaha sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.

Keberadaan setiap Perusahaan di Kabupaten Bulukumba, kata Andi Utta diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

“Misalnya saat ini kita fokus melakukan penanganan Stunting, maka kita berharap Dana TJSL itu juga diarahkan untuk penanganan Stunting dengan memberikan bantuan Makanan Tambahan terhadap anak-anak Stunting,” ungkapnya.

Diketahui, dalam Perda yang mengatur Forum Perencana TJSL ini, keberadaan forum berfungsi untuk mengontrol, memediasi dan menfasilitasi seluruh penyaluran dana TJSL dari perusahaan agar diselaraskan dengan program pembangunan daerah yang meliput bidang pendidikan; kesehatan; kesejahteraan rakyat; lingkungan hidup; seni budaya; kepemudaan dan olahraga; dan bidang agama.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com